Saksi Rahmat Benarkan Ponselnya Diminta Pinangki agar Tak Disita Kejagung

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 07 Januari 2021
Saksi Rahmat Benarkan Ponselnya Diminta Pinangki agar Tak Disita Kejagung
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) dengan kuasa hukumnya saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2021). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

MerahPutih.com - Pengusaha Rahmat mengakui ponselnya diminta oleh Pinangki Sirna Malasari agar tak disita tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Rahmat merupakan sosok yang mengenalkan Pinangki dengan Djoko Tjandra.

Hal tersebut diakui Rahmat saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap dan pemufakatan jahat pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Djoko Tjandra.

Awalnya, jaksa bertanya kepada Rahmat apakah ponselnya pernah diminta oleh Pinangki. Rahmat mengaku pernah.

Baca Juga:

Andi Irfan Sebut Pinangki Pernah Curhat Soal Rumah Tangga ke Djoko Tjandra

"Tanggal 10 Agustus 2019 (ponsel Rahmat diminta oleh Pinangki)," kata Rahmat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/1).

Rahmat mengaku, hingga kini, dirinya belum menerima kembali ponsel tersebut. "Belum dikembalikan ke saya," imbuhnya.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9) (Desca Lidya Natalia)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9) (Desca Lidya Natalia)

Jaksa kemudian mencecar alasan Pinangki meminta ponsel Rahmat. Menurut Rahmat, Pinangki meminta ponselnya agar tak dijadikan barang bukti oleh tim penyidik Kejagung.

"Kata Pinangki, daripada HP kamu disita Kejaksaan, sudah (dipegang) sama saya saja," kata Rahmat mengulang permintaan Pinangki.

Rahmat mengatakan, tim penyidik Kejagung juga sudah menyita alat komunikasi dirinya. Namun yang disita bukan ponsel yang diminta oleh Pinangki.

"Beda (ponsel yang disita)," ujar Rahmat.

Baca Juga:

Bantu Jaksa Pinangki, Andi Irfan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa menyuap Pinangki senilai USD500 ribu. Suap diberikan agar Pinangki mengupayakan agar Djoko Tjandra tak dieksekusi terkait kasus korupsi Bank Bali melalui fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Djoko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya. Djoko Tjandra melakukan pemufakatan jahat karena menjanjikan uang USD10 juta kepada pejabat MA dan Kejagung berkaitan dengan fatwa MA tersebut. (Pon)

Baca Juga:

Pinangki Bayar Sewa Apartemen Dharmawangsa Pakai Mata Uang Asing

#Jaksa Pinangki #Suap Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan