Saksi Nyatakan Anak Usaha Duta Palma Kantongi HGU

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 31 Oktober 2022
Saksi Nyatakan Anak Usaha Duta Palma Kantongi HGU
Tersangka korupsi penguasaan lahan sawit sekaligus pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

MerahPutih.com - Subkoordinator Perencanaan Tata Hutan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau Ardesianto bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

Ardesianto menyatakan anak usaha dari PT Duta Palma Group, yakni Banyu Bening Utama sudah mengantongi izin hak guna usaha (HGU).

"Setahu saya ada," kata Ardes di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/10).

Baca Juga:

Kuasa Hukum Nilai Surya Darmadi Dikriminalisasi

Ardes menjelaskan, Banyu Bening Utama memiliki dua izin HGU. Dia mengatakan, anak usaha Duta Palma Group itu melakukan penambahan lahan.

"Ada dua izin tapi satu hamparan. Pertama itu HGU dan kedua itu penambahan 1.500 hektare," kata Ardes.

Dia pun memastikan, lahan yang digunakan Duta Palma Group merupakan kawasan perkebunan. Hal ini pun telah diatur dalam peraturan daerah (perda).

"Jadi secara Perda 10 itu memang arahan pengembangan kawasan perkebunan, tapi secara peta kawasan hutan itu adalah kawasan hutan," kata Ardes yang juga pernah menjabat Kasi Perencanaan dan Tata Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Riau sejak tahun 2012 hingga 2017 tersebut.

Senada itu, saksi Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau 2012-2015, Zulher juga menegaskan lahan yang izinnya dimiliki oleh Dulta Palma Grup, melalui PT Panca Agro Lestari, memang sangat cocok untuk kelapa sawit. Menurut dia, itu berdasarkan peta potensi dan tingkat kesuburan lahan.

“Iya Yang Mulia, cocok (perkebunan sawit),” kata Zulher.

Karena itu, lanjut Zulher, pihaknya menilai bahwa rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit sudah sesuai dari aspek kesosialan lahan dan faktor pembatas, serta telah sesuai rencana makro pembangunan perkebunan.

“Namun, dalam hal perolehan kawasan perkebunan agar berkoordinasi dengan instansi terkait, masalah hutan dengan kehutanan, tata ruang dengan Bappeda,” kata Zulher yang juga pernah menjabat Fungsional Dinas Kehutanan Provinsi Riau Tahun 2015-2016.

Baca Juga:

Surya Darmadi Didakwa Rugikan Keuangan dan Perekonomian Negara Rp 78,7 Triliun

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Surya Darmadi, Juniver Girsang memastikan, perusahaan kliennya mempunyai HGU dalam melaksanakan aktivitas usaha. HGU itu diperoleh dari anak usaha Duta Palma Group yakni, PT Kencana Amal Tani dan Banyu Bening.

"Bahwa mereka mengakui dua hak guna usaha itu sudah diperoleh. Pertama yaitu Amal Tani dan Banyu Bening, kemudian mereka juga mengakui bahwa sudah ada namanya izin lokasi dan IUP," ucap Juniver.

Dia menyatakan, IUP yang disebut bermasalah itu tidak pernah dibatalkan. Sehingga sampai saat ini masih berlaku.

"Kemudian diakui bahwa kalau itu tidak dicabut, dengan demikian masih berlaku tentu ini akan ditingkatkan pengurusan untuk menerbitkan HGU," ujar Juniver.

Juniver menegaskan, seharusnya Surya Darmadi belum menjadi persoalan hukum. Karena masih terdapat batas waktu apabila izin-izinnya belum bisa diselesaikan sampai 2023.

"Sebetulnya tidak ada pelanggaran. Masih ada kewenangan kalau dokumennya tidak lengkap akan dipenuhi dalam waktu tiga tahun sejak 2020 yaitu sesuai UU Cipta Kerja," pungkas Juniver. (Pon)

Baca Juga:

Surya Darmadi Didakwa Memperkaya Diri Rp 7,5 Triliun

#Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan