Saksi Kunci Dugaan Penghinaan Said Didu Terhadap Luhut Mendadak Mangkir

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 26 Mei 2020
 Saksi Kunci Dugaan Penghinaan Said Didu Terhadap Luhut Mendadak Mangkir
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Foto: antaranews)

MerahPutih.Com - Perekam video yang membuat mantan Sekjen Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Said Didu berurusan dengan polisi, yakni Hersubeno Arief atau HA tidak memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan polisi.

"Terkait pemanggilan HA selaku pewawancara dalam kasus SD (Said Didu), bahwa HA tidak memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," ucap Kabagpenum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (26/5).

Baca Juga:

Warga Pendatang yang Tak Miliki Keterampilan Khusus Diminta Tak Kembali ke Jakarta

Sedianya yang bersangkutan diperiksa dalam kasus Said Didu sebagai saksi pada 19 Mei 2020 lalu.

Said Didu dilaporkan Menteri Maritim Luhut Panjaitan ke polisi
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu. (ANTARA)

Tapi, situasi pandemi virus corona atau covid-19 yang masih berlangsung di Tanah Air jadi alasan HA tidak memenuhi pemanggilan tersebut.

"(Dipanggil) Sebagai saksi pada hari Selasa, 19 Mei 2020," ucap dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, tim kuasa hukum HA telah mengkonfirmasi ke penyidik soal ketidakhadiran HA dalam pemanggilan pertama itu.

Penyidik kini akan mengatur kembali pemanggilan terhadap HA.

"Melalui kuasa hukumnya HA nggak hadir dengan alasan situasi pandemi Covid-19," katanya.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Said Didu ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Sebab, Said Didu menyebut Luhut hanya memikirkan uang.

Baca Juga:

Sabu-sabu 1 Ton Siap Edar Saat Pandemi Covid-19, Ketua MPR: Bandar Pesta Pora

Hal itu diunggah ke akun Youtube MSD, yang berdurasi 22:45 menit dengan judul ‘MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang’.

Kuasa Hukum Luhut, Riska mengatakan Said Didu disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.(Knu)

Baca Juga:

Selama Lebaran, Arus Pergerakan Warga di Jabodetabek Dinilai Terkendali

#Said Didu #Luhut Panjaitan #Bareskrim #Pencemaran Nama Baik
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan