Saksi JPU Sebut Ponpes Agrokultural Markaz Milik Rizieq Shihab Ilegal
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) kembali menggelar sidang kasus kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab. Agenda sidang yakni mendengar keterangan dari saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Kasie Pendidikan dan Ponpes Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Sihabudin.
Jaksa menanyakan kepada Sihabudin perihal perizinan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor. Sihabudin menyatakan pesantren itu tak berizin alias ilegal.
Baca Juga:
Hari Ini PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Kasus Kerumunan Rizieq
"Sebagaimana awal saya sampaikan belum terdaftar, belum masuk," ujar Sihabudin.
Untuk mendapat izin pendirian pesantren, pemohon harus mengajukan berkas permohonan dari pimpinan dengan melampirkan berkas yayasan, domisili, rekomendasi kepala KUA, dan menampilkan profil ponpes.
Syarat lainnya yakni harus mempunyai rekomendasi Kemenag hingga harus mempunyai surat pernyataan cinta NKRI.
"Ponpes bisa diizinkan terkait dengan tadi administrasi, kedua juga tadi ada pemenuhan kelembagaan ada pimpinan ponpes, ada sanksi minimal 15, ada asrama, ada kitab yang dikaji, ada masjid," jelas dia.
Baca Juga:
Selain Sihabudin, JPU juga menghadirkan saksi lain yakni Bhabimkamtibmas Polsek Megamendung, Dadang Sudiana; Kepala Puskesmas Kecamatan Megamendung, Ramli Randan.
Kemudian Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Adang Mulyana; dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes, Sundoyo. (Asp)