Saksi dari Kejagung Sebut Pinangki Pernah Dijatuhi Sanksi Penurunan Pangkat

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 30 November 2020
Saksi dari Kejagung Sebut Pinangki Pernah Dijatuhi Sanksi Penurunan Pangkat
Pinangki Sirna Malasari saat sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9) (Desca Lidya Natalia)

MerahPutih.com - Luphia Claudia Huae, pemeriksa intelijen pada Inspektorat V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Janwas Kejagung) mengungkapkan bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari pernah mendapatkan sanksi pada 2012.

Hal tersebut diungkapkan Luphia dalam sidang lanjutan perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan pemufakatan jahat dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/11).

Baca Juga

Alur Penyerahan Duit Suap Djoko Tjandra ke Tommy Buat Irjen Napoleon

Luphia merupakan salah satu pihak dari Kejagung yang memeriksa Pinangki secara etik saat foto mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu mengemuka ke publik.

Saat pemeriksaan etik tersebut, kata Luphia, dirinya membuka rekam jejak Pinangki. Ternyata pada 2012 Pinangki pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

"Maka ditemukan bahwa saudara Pinangki Sirna Malasari pada tahun 2012 berdasarkan Keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor Kep-014/WJA/01/2012 tanggal 13 Januari 2012 pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," ungkap Luphia.

Pinangki Sirna Malasari memasuki ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11-11-2020). ANTARA/Desca Lidya Natalia
Pinangki Sirna Malasari memasuki ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11-11-2020). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Namun, Luphia mengaku lupa sanksi tersebut terkait dengan kasus apa. Dia menyebut rekam jejak tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi etik terhadap Pinangki dalam kasus foto viral bersama Djoko Tjandra.

Dalam perkara ini, Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP. (Pon)

Baca Juga

Kuasa Hukum Ungkap Penghasilan Pinangki Selain dari Gaji

#Jaksa Pinangki
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan