Saksi Bongkar Borok Pinangki: 9 Kali Lakukan Perjalanan Dinas Tanpa Izin Kejagung

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 30 November 2020
Saksi Bongkar Borok Pinangki: 9 Kali Lakukan Perjalanan Dinas Tanpa Izin Kejagung
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30-11-2020). ANTARA/Desca Lidya Natalia

MerahPutih.com - Pemeriksa intelijen pada Inspektorat V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Janwas Kejagung), Luphia Claudia Huae mengungkapkan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, sembilan kali melalukan perjalanan dinas tanpa izin dari Kejagung.

Hal tersebut diungkapkan Luphia dalam sidang lanjutan perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan pemufakatan jahat dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/11).

Baca juga

Sespri Ungkap Djoko Tjandra Transfer Rp1,6 Miliar ke Anita Kolopaking

Luphia mengaku sempat memeriksa Pinangki secara etik saat foto mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejagung itu bersama Djoko Tjandra mengemuka ke publik.

Selain soal foto Pinangki bersama Djoko Tjandra, Luphia juga mengaku diperintahkan oleh pimpinan Korps Adhyaksa untuk memeriksa Pinangki terkait sembilan kali perjalanan dinas tanpa izin.

"Berdasarkan klarifikasi kemudian ditindaklanjuti inspeksi kasus, kemudian ada penjatuhan hukuman disiplin terhadap terdakwa yakni pada 20 Juli 2020 dengan surat Wakil Jaksa Agung RI tanggal 29 juli 2020 dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat pembebasan dari jabatan sutruktutal," ungkap Lhupia.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menghadirkan 6 orang saksi dalam sidang untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/11). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menghadirkan 6 orang saksi dalam sidang untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/11). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Pinangki, jelas Luphia, dalam kapasitasnya sebagai terlapor saat itu disangkakan melakukan perbuatan tercela melanggar Peraturan Kejagung Nomor 06/jq/07/2007 tanggal 12 Juli 2007. Salah satunya tentang kode etik perilaku Jaksa yang terdapat pada pasal 3 huruf a dan huruf h.

"Kedua (sanksi) terkait dengan perjalanan dinas tanpa izin dilakukan oleh terdakwa untuk 9 perjalanan dinas di tahun 2019," ujar dia.

Luphia menjelaskan bahwa Pinangki melakukan 11 perjalanan dinas pada 2019, 9 di antaranya dilakukan tanpa izin dari Kejagung.

"11 kali perjalanan dinas di tahun 2019 itu pada 26 Maret, 22 Mei, 1 Juni, 26 Juni, 9 Agustus, 3 September, 4 Oktober, 19 November, 10 November, 25 November, dan 19 Desember. Itu ada dua yang dapat izin yaitu pada tanggal 1 Juni dan 3 September, dengan demikian (sisanya) tidak dapat izin," bebernya.

Belakangan diketahui Pinangki bertemu Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa MA melalui Kejagung dalam perjalanan dinas tanpa izin tersebut.
Luphia menyatakan, pihaknya juga mengklarifikasi Pinangki mengenai pertemuan tersebut dengan menunjukkan foto yang sempat beredar di media sosial.

Namun saat diklarifikasi, kata Luphia, Pinangki mengklaim tidak mengetahui bahwa sosok yang ditemuinya merupakan Djoko Tjandra. Dikatakan, Pinangki mengenal pria itu sebagai Joe Chan dan pertemuannya terkait bisnis power plant.

"Pada saat itu terlapor (Pinangki) tidak kenal orang tersebut sebagai Joko Tjandra, tapi yang dikenal Joe Chan untuk tawarkan power plant yang akan dijual ke Joe Chan," kata Luphia.

Dalam perkara ini, Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP. (Pon)

Baca Juga

Alur Penyerahan Duit Suap Djoko Tjandra ke Tommy Buat Irjen Napoleon

#Jaksa Pinangki
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan