MerahPutih.com - Dua pegawai Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mulia Group, Nurmawan Fransisca dan Nurdin membenarkan ada penyerahan uang atas perintah bosnya, yang merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali kepada Tommy Sumardi.
Hal itu disampaikan keduanya saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/11).
"Bapak telepon saya, katanya 'Kamu siapkan uang 100.000 dolar AS untuk diserahkan kepada Pak Tommy'," kata Nurmala.
Baca Juga:
Uang disebut diberikan secara bertahap mulai 27 April 2020 melalui Nurdin. Di hadapan hakim, Nurmala juga mengatakan proses penyerahan uang juga disertai kuitansi tanda terima yang ditandatangi Tommy.
"Ditandatangani Pak Tommy," ungkapnya.
Nurmala juga diminta untuk menyerahkan uang SGD200 ribu pada 28 April 2020. Ia mengaku mendapat perintah dari Djoko Tjandra untuk menuju Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, guna melakukan penyerahan uang.
Sesampainya di Hotel Mulia, Nurmala bertemu orang di lobi dan menerima uang tersebut. Setelahnya, Djoko Tjandra kembali meneleponnya dan meminta dirinya menyerahkan uang itu ke Tommy Sumardi.
"Saya telepon Pak Djoko lagi menginfokan uang sudah diterima. Pak Djoko sampaikan 'Sis kamu tunggu saja dulu di sana. Kamu makan dulu, istirahat. Nanti siang uang itu kamu serahkan kepada Pak Tommy'," bebernya.

Penyerahan uang dari Nurmala ke Tommy lantas dilakukan. Penyerahan itu juga disertai tanda terima atas inisiatif pribadinya. Pemberian selanjutnya pada tanggal 4 Mei 2020 sebesar USD150.000 juga disertai dengan tanda bukti.
"Pada tanggal 12 Mei 2020 untuk penyerahan 100.000 dolar AS, prosedurnya kurang lebih sama, Pak Djoko telepon saya dan menginstruksikan dana dan disampaikan kepada Nurdin agar uang ditujukan untuk Pak Tommy dan Pak Djoko telepon Nurdin," ungkapnya.
Meski begitu, Nurnala mengaku tidak mengetahui apa tujuan pemberian uang itu. Uang terakhir yang diberikan kepada Tommy adalah pada tanggal 22 Mei sebesar USD50.000. Seluruh penyerahan uang, kecuali pada 28 April 2020, itu diserahkan melalui Nurdin.
Nurdin yang juga dihadirkan sebagai saksi mengaku pernah menyerahkan dokumen kepada Tommy selain uang.
"Ada dokumen yang diserahkan tetapi saya tidak tahu isinya. Setelah (Tommy) tanda tangan, saya infokan kepada Pak Djoko bahwa barang sudah diterima terus Pak Djoko oke, saya balik ke kantor, tanda terima saya serahkan kepada Bu Siska," ungkap Nurdin.
Baca Juga:
Saksi Ungkap Tommy Sumardi Terima Uang 6 Kali dari Djoko Tjandra, Total Rp8,5 M
Tommy Sumardi pun membenarkan kesaksian keduanya. Ia menyatakan, uang yang diterimanya secara kumulatif sekitar Rp8,5 miliar setidaknya hingga 4 Mei 2020.
"Saya lupa jumlahnya berapa tetapi kumulatif semuanya Rp8,5 miliar total sampai 4 Mei 2020," kata Tommy.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Pengusaha Tommy Sumardi menjadi perantara suap terhadap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar USD200 ribu dan USD270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD150 ribu.
Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri. (Pon)
Baca Juga:
Sidang Pinangki, Djoko Tjandra Tutup Rapat Sosok Petinggi Kejagung dan MA