Saksi Akui Wilmar Merugi Rp 1 Triliun Akibat Kebijakan HET

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 10 November 2022
Saksi Akui Wilmar Merugi Rp 1 Triliun Akibat Kebijakan HET
Suasana persidangan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

MerahPutih.com - Petinggi PT Wilmar Group, Thomas Tonny Muksim menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/11).

Pada kesaksiannya, Thomas menyatakan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) mengakibatkan perusahaan yang dinaunginya merugi lebih dari Rp 1 triliun.

Baca Juga

Fakta Persidangan Ungkap Wilmar Sudah Penuhi DMO Minyak Goreng

"Setahu saya (merugi) di atas Rp 1 triliun. Persisnya berapa saya nggak tahu," ujar Thomas.

"Pada saat itu karena ketentuan untuk HET dicabut dan kembali dengan harga pasar, pada hari itu barang sudah ada di pasar," ucap Thomas.

Thomas menjelaskan, PT Wilmar kemudian menjual minyak goreng dengan harga Rp 21 ribu setelah HET dicabut. Hal ini pun kembali meningkatkan permintaan minyak goreng di tengah masyarakat.

"Kalau minyak kemasan harga eceran tertinggi RP 14 ribu. Setelah HET dicabut waktu itu Rp 20 ribu-Rp 21 ribu," pungkas Thomas.

Terkait hal ini, Kuasa Hukum terdakwa sekaligus Komisaris PT Wilmar Nabati Group, Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang mengatakan, keterangan para saksi menjelaskan bahwa Wilmar Group mendapatkan DMO dengan menyalurkan 20 persen dari produksi.

Faktanya, Wilmar Group mendapatkan persetujuan ekspor dari Kemendag sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Baca Juga

Saksi Akui HET Pemerintah Tak Bisa Imbangi Harga Keekonomian CPO

Bahkan, saksi di persidangan telah menegaskan bahwa Wilmar Group telah memenuhi ketentuan dan mengikuti harga jual minyak goreng sesuai dengan HET.

Namun, pada saat Wilmar Group hendak menyalurkan, pemerintah mencabut aturan ini. Kemudian, aturan DMO tak berlaku lagi. Pasalnya, minyak goreng membanjiri pasar. Artinya, kelangkaan minyak goreng bukan disebabkan oleh DMO melainkan pemberlakuan HET.

"ketentuan dicabut. Malahan kami rugi," kata Juniver.

Setidaknya, sebut Juniver, Wilmar Group merugi sekitar Rp 1,725 triliun. Kerugian ini akibat HET minyak goreng yang ditetapkan pemerintah.

"Ada namanya refaksi harga ekonomi yang harusnya kami dapatkan dari pemerintah itu belum dibayarkan," tambah Juniver.

Sebagai pengingat, dalam kasus ini ada lima orang terdakwa. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Selanjutnya, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia, Lin Che Wei.

Dalam dakwaan, penuntut umum menyebut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp 18.359.698.998.925 (Rp 18,3 triliun). (Pon)

Baca Juga

Saksi Sebut BLT Minyak Goreng Imbas dari Lonjakan Harga CPO

#Pengadilan Tipikor #Minyak Goreng
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan