Saksi Akui Serahkan Duit Rp 1,5 M ke Rano Karno

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 20 Februari 2020
Saksi Akui Serahkan Duit Rp 1,5 M ke Rano Karno
Mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2). Foto: MP/Ponco

MerahPutih.com - Mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja tak membantah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar ke mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Uang tersebut diserahkan melalui ajudan 'Bang Doel' bernama Yadi.

Hal itu disampaikan Ferdy saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2). Menurut Ferdy penyerahan uang itu salah satunya di hotel di kawasan Serang, Banten. Uang dibungkus kantong kertas diserahkan ke ajudan Rano Karno.

Baca Juga

KPK Dalami Fakta Sidang Wawan tentang Dugaan Rano Karno Terima Rp700 Juta

"iya (Rp 1,5 miliar). (Uang dalam bentuk) rupiah. 1 kantong aja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas gitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya, saya lupa," kata Ferdy saat bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Rano Karno
Rano Karno. MP/Rizki Fitrianto

Ferdy mengaku tidak mengetahu asal sumber uang itu. Namun ia menduga uang itu berasal dari kas kantor perusahaan milik Wawan yang berada di The East Kuningan, Jakarta.

Baca Juga

Istri Rano Karno Disebut Kecipratan Fee Proyek Alkes Banten

"Saya enggak tahu dari mana," ujar Ferdy.

Dalam surat dakwaan Wawan, Rano Karno disebut jaksa menerima uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Rano Karno saat itu menjabat Wakil Gubernur Banten. (Pon)

Baca Juga

Saksi Akui Eks Wagub Banten Rano Karno Terima Uang Terkait Proyek Alkes

#Rano Karno
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan