Saksi Akui Afiliasi Swasta Dengan Direksi Jiwasraya Hanya Dugaan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 08 Juli 2020
Saksi Akui Afiliasi Swasta Dengan Direksi Jiwasraya Hanya Dugaan
Sidang lanjutan kasus Jiwasraya (Ist)

Merahputih.com - Mantan Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2011, Lusiana mengaku afiliasi swasta dengan Direksi Jiwasraya hanya dugaan semata.

Hal ini disampaikan Lusiana menanggapi pertanyaan penasehat hukum Mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Dion Pongkor dalam sidang lanjutan kasus Jiwasraya yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat, Rabu (8/7).

Baca Juga

Saksi Ungkap Eks Dirkeu Jiwasraya Pernah Beli Saham Anak Perusahaan Bakrie Group

Dalam sidang lanjutan kasus Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Ps ini, Lusiana adalah saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dugaan afiliasi antara Harry Prasetyo dengan PT M Trus, PT TFI, PT Kharisma dan PT Dhanawibawa Manajemen Investasi dengan Heru Hidayat masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Namun saksi Lusiana tidak memberikan jawaban yang jelas soal afiliasi antara pihak swasta dengan Direksi Jiwasraya. Bahkan saat penasehat hukum Dion Pongkor mencecar saksi terkait afiliasi swasta dan direksi, Lusiana berdalih hanya menduga saja.

“Saya hanya menduga saja. Saya tidak tahu. Saya bicara dengan atasan saya. Ketita saya tanya saham-saham itu, tentang pak Djoko, pak Sahmirwan menyebut Heru Hidayat. Saya tidak tahu, apakah keceplosan,” ujarnya.

“Karena saya tidak mendapatkan penjelasan lebih detail, saya menduga, ada afiliasi. Kemudian ketika pak Joko selalu hadir dalam rapat, akhirnya dugaan saya ada afiliasi mendekati kenyataan. Tetapi, pastinya ada afiliasi atau tidak, saya tidak tahu,” jawabnya.

Logo Jiwasraya (Antara)

Pengacara Dion lalu bertanya kepada Lusiana soal bentuk nyata afiliasi itu. Namun, Lusiana kembali menjawab tidak tau dan hanya menduga saja. “Kalau tidak tahu, ya bilang tidak tahu. Jangan menduga-duga,” jelas Dion Pongkor.

Pernyataan seputar adanya afiliasi antara swasta dan direksi disampaikan Dion Pongkor lantaran dalam BAP, saksi Lusiana menyebut banyak sekali afiliasi dalam kasus Jiwasraya ini. Hal ini tegas Dion Pongkor menyudutkan kliennya.

“Jawabanya duga-duga semua. Dan ini merugikan klien kami,” sergah Dion.

Selain soal dugaan afiliasi antara swasta dan Direksi Jiwasraya, saksi Lusiana juga ditanya soal dugaan titipan Manager Investasi (MI) pada saat penentuan pengelolaan produk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) Jiwasraya.

Namun saksi Lusiana menegaskan, tidak ada titipan dalam penentuan pengelolaan produk RDPT Jiwasraya. Lazimnya, pemilihan MI dilakukan melalui proses beauty contest. “Tidak ada titipan memenangkan MI saat penentuan RDPT. Demikian juga saat penentuan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), tidak ada intervensi,” jelas Lusiana.

Dion mengaku kualitas saksi ini sangat diragukan karena berisi asumsi. “Saksi lebih banyak mengaku tidak tahu dan hanya membuat kesimpulan sendiri,” tegas Dion.

Baca Juga

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Jiwasraya

Sempat terjadi perdebatan antara JPU dengan kuasa hukum saat tim kuasa hukum mencecar Lusiana dengan sejumlah pertanyaan terkait isi BAP. Menurut JPU, pertanyaan kuasa hukum menyudutkan saksi.

Namun penasehat hukum mengatakan pertanyaan itu disampaikan untuk membuktikan dakwaan. Apalagi, saksi lebih banyak menjawab tidak tahu. “Jadi, kami ingin membuktikan bahwa apa yang dituduhkan tidak benar,” tegas Dion. (Pon)

#Asuransi #Asuransi Jiwa
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan