Saksi Ahli Bahasa: Frasa 'Dibohongi Pakai Al Maidah 51' Bernada Memojokan


Saksi ahli bahasa dalam sidang Ahok, Prof Mahyuni (MP/Fadhli)
Saksi ahli bahasa Indonesia asal Universitas Mataram NTB Prof Mahyuni menegaskan frasa yang menyebutkan 'Dibohongi Pakai Surat Al Maidah 51' merupakan ungkapan yang bermakna memojokkan dan negatif.
Meskipun kata 'pakai' dihilangkan tidak akan mengubah makna tersebut. "Penggunaan kata ‘pakai’ bersifat pasif, yang tidak mengubah makna kalimat. Jadi, disertakan atau tidak kata ‘pakai’ itu tidak berpengaruh. Karenanya, dalam kasus ini, tetap alat untuk membohongi itu adalah kata ‘surat Al Maidah," terangnya saat bersaksi di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Ia menjelaskan penggunaan kata dibohongi telah mengandaikan adanya alat untuk berbohong dan ada yang berbohong, walaupun tidak disebutkan jelas siapa yang berbohong.

"Penggunaan kata 'bohong' saja sudah bermakna memojokkan dan negatif," ujarnya.
Keterangan saksi ahli Mahyuni merujuk kepada pertanyaan kuasa hukum Ahok soal penafsiran frasa 'Jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51.'
Menurut keterangan kuasa hukum Ahok, frasa tersebut sangat simpel, sederhana dan hanya bersifat pemberitahuan.
Lebih lanjut, kuasa hukum menanyakan soal pernyataan Mahyuni bahwa setiap komunikasi harus dilihat dari konteks dan tidak sepotong-sepotong tapi harus utuh.
"Jika semua audien tepuk tangan maknanya?" tanya kuasa hukum Ahok. "Maknanya disetujui," jawab Mahyuni.
"Artinya tidak ada yang marah dan merasa dibohongi," kata kuasa hukum mengakhiri pertanyaan.
Bagikan
Berita Terkait
Bareskrim Periksa 38 Saksi di Kasus TPPU Panji Gumilang

Polisi Masih Periksa 6 Saksi di Kasus Hoaks Denny Indrayana

KPK Bakal Periksa Brigita Manohara Pekan Depan

Saksi Sebut Duta Palma Tak Bisa Diproses Hukum di Sidang Kasus Lahan Sawit Inhu Riau
