Sahur On The Road Dilarang Selama Ramadan, Kapolda Metro: Banyak Negatifnya Kepala Polda Metro Jaya Fadil Imran saat rapat High Level Meeting (HLM) terkait kesiapan Ramadan serta Idulfitri 1444 H/2023. ANTARA/HO-PPID Provinsi DKI Jakarta

MerahPutih.com - Memasuki bulan Ramadan, sejumlah kegiatan dilarang dilakukan masyarakat di Ibu Kota Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, pihaknya melarang pelaksanaan kegiatan sahur on the road (SOTR)selama bulan Ramadan 2023.

Sahur on the road yang tindakannya banyak yang negatif saya minta supaya dihentikan,” ujar Fadil di Jakarta, Selasa (21/3).

Baca Juga:

Konsumsi Kurma agar Sehat Selama Ramadan

Oleh karenanya, Fadil mengeluarkan maklumat perihal larangan kegiatan yang dilakukan selama Bulan Suci Ramadan.

“Main petasan juga demikian, dihentikan,” katanya.

Menurut Fadil, pelarangan kegiatan konvoi berkedok SOTR serta penggunaan petasan dimaksud agar keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) bisa terjaga, sehingga bisa khusyuk menjalankan ibadah di bulan Ramadan.

“Tentu Polda Metro Jaya jajaran ingin agar situasi Ramadan tahun ini lebih khusyuk untuk masyarakat berpuasa,” jelasnya.

Fadil juga meminta agar tempat hiburan malam untuk menaati aturan jam operasional yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kami dari Polda akan bekerja sama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik," kata Fadil.

Baca Juga:

Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan akan Digelar Rabu 22 Maret

Sebelumnya, Fadil Imran mengeluarkan Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, maklumat itu dibuat dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Maklumat itu memuat sejumlah poin larangan. Pertama larangan berkonvoi kendaraan.

Ini sesuai dengan Pasal 134 point 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kedua larangan bermain petasan/kembang api. Ini merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bunga Api.

Kemudian, larangan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Larangan berkumpul ini meliputi balapan liar serta tawuran.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," demikian tertulis dalam maklumat tersebut. (Knu)

Baca Juga:

Cadangan Pangan Pemerintah Bisa Cegah Kenaikan Harga Bahan Pokok saat Ramadan

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Sandiaga Jawab soal Kemungkinan jadi Cawapres Anies atau Prabowo
Indonesia
Sandiaga Jawab soal Kemungkinan jadi Cawapres Anies atau Prabowo

"Kemungkinannya tidak kelihatan (jadi pendamping Anies)," kata Sandiaga di Solo, Sabtu (5/11).

Respons Keluarga Muhammad Said Terkait Tuduhan sebagai Hacker Bjorka
Indonesia
Respons Keluarga Muhammad Said Terkait Tuduhan sebagai Hacker Bjorka

Pihak keluarga, kata Nana, berencana akan melaporkan peristiwa yang menimpa Muhamad Said ke pihak berwajib.

Prabowo Ingatkan Mahasiswa RI di Jerman Kembali ke Tanah Air Setelah Selesai Studi
Indonesia
Prabowo Ingatkan Mahasiswa RI di Jerman Kembali ke Tanah Air Setelah Selesai Studi

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada sela-sela kegiatannya di pameran Hannover Messe 2023, Hannover, Jerman, mengingatkan mahasiswa Indonesia yang dia temui di lokasi acara untuk kembali ke tanah air setelah mereka menyelesaikan studinya di Jerman.

Menkes Sebut Vaksin Cacar Monyet tidak Diberikan ke Semua Orang
Indonesia
Menkes Sebut Vaksin Cacar Monyet tidak Diberikan ke Semua Orang

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, kebijakan vaksinasi cacar monyet tidak diberlakukan menyeluruh kepada seluruh masyarakat seperti vaksinasi COVID-19.

4 Pejabat BPN Terlibat Mafia Tanah Dijerat UU Tipikor
Indonesia
4 Pejabat BPN Terlibat Mafia Tanah Dijerat UU Tipikor

Disidik dengan UU Tipikor bagi penyelenggara negara yang terlibat kasus mafia tanah

Dampak KTT ASEAN ke Pariwisata Labuan Bajo
Indonesia
Dampak KTT ASEAN ke Pariwisata Labuan Bajo

Untuk nilai eksposure (media value) diperkirakan mencapai di atas USD 75 juta atau lebih dari satu triliun rupiah.

Komnas HAM Harap RUU PPRT Disahkan Sebelum Masa Sidang 2023 Berakhir
Indonesia
Komnas HAM Harap RUU PPRT Disahkan Sebelum Masa Sidang 2023 Berakhir

Pekerja rumah tangga menjadi pekerja profesional yang selama ini diabaikan skill-nya karena tidak ada perlindungan dan perhatian.

Cerita Zulhas Ditawari Jokowi Jadi Menteri Perdagangan
Indonesia
Cerita Zulhas Ditawari Jokowi Jadi Menteri Perdagangan

Presiden Jokowi (Jokowi) telah melantik Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan pada Rabu (15/6).

Tambahan Kasus Harian COVID-19 Hampir 2.000, Angka Kematian 2 Orang
Indonesia
Tambahan Kasus Harian COVID-19 Hampir 2.000, Angka Kematian 2 Orang

Angka penambahan hari ini kembali naik signifikan dibandingkan Selasa (21/6) sebanyak 1.678.

Ratusan RT Terendam Banjir, William PSI Minta Heru Budi Lakukan Modifikasi Cuaca
Indonesia
Ratusan RT Terendam Banjir, William PSI Minta Heru Budi Lakukan Modifikasi Cuaca

Beberapa hari ini Kota Jakarta dan sekitarnya dilanda hujan hebat dengan intensitas tinggi yang menyebabkan ratusan RT di wilayah Jakarta diterjang banjir.