MerahPutih.com - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya, bisa menikmati biaya paket dan komunikasi atau pulsa selama pandemi COVID-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.
Aturan itu, memberikan izin uang APBN bisa diberikan pada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga untuk memberikan biaya paket data komunikasi guna menunjang pekerjaan yang dilakukan secara daring.
Dalam peraturan tersebut, Sru Mulyani menetapkan, ejabat eselon I dan II atau yang setingkat akan mendapatkan biaya paket data dan komunikasi senilai Rp400 ribu per bulan.
Baca Juga:
Pandemi Masih Berlangsung, Otak-atik Ekonomi Percuma
Sedangkan eselon I dan II atau yang setingkat mendapatkan jatah biaya paket data dan komunikasi senilai Rp200.000 per bulan.
Aturan menyaratkan, pemberianpaket data dan komunikasi, hanya dapat diberikan kepada pegawai dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
Sri Mulyani juga memberikan mahasiswa yang mengikuti pembelajaran secara daring akan mendapatkan biaya paket data dan komunikasi senilai Rp150 per bulan. Selain itu, masyarakat yang terlibat dalam kegiatan daring bersifat insindetil juga mendapatkan biaya pulsa tersebut.

Dana untuk biaya pulsa ini, berasal dari optimalisasi dan realokasi anggaran. Kemeterian keuangan mengingatkan, pemberian dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring dengan memperhatikan ketersediaan anggaran serta prinsip tata kelola yang baik.
Sri mentapkan, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 31 Agustus sampai dengan 31 Desember 2020.
Baca Juga:
Selama Pandemi, 638 Ribu Orang Kerja Padat Karya