MerahPutih,com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akhirnya menuntaskan rekapitulasi Pilkada Surabaya 2020. Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armudji ditetapkan sebagai pemenang.
Kemenangan paslon yang diusung PDI Perjuangan dan didukung Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta partai non parlemen ini ditetapkan dalam Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020.
Baca Juga
"Eri-Armuji mendapatkan 597.540 suara. Sedangkan, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno mengantongi 451.794 suara. Sehingga, terdapat selisih 145.746 suara," kata Komisioner KPU Kota Surabaya Devisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno, di Hotel Singgana, Surabaya, Kamis (17/12)
Berdasarkan data yang direkap KPU, lanjutnya, pada Pilkada Surabaya 2020 ada sebanyak 1.098.469 pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Sementara, 1.049.334 suara dinyatakan sah dan 49.135 suara dinilai tidak sah.

Menurut Soeprayitno, jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan sebanyak 2.142.994, surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos sebanyak 2.536. .Sedangkan, surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan sebanyak 1.041.989, dan surat suara yang digunakan sebanyak 1.098.469.
Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi menyatakan rekapitulasi suara Pilkada Surabaya sudah sah, setelah pembacaan hasil oleh Soeprayitno. Syamsi pun mengetok palunya sebagai penanda sah, diiringi gemuruh tepuk tangan dari petugas dan saksi.
“Rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya 2020, dinyatakan sah,” kata Nur Syamsi. (Budi Lentera/Surabaya)
Baca Juga