Headline

Sah! APBD DKI Jakarta 2019 Rp 89 Triliun

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 01 Desember 2018
Sah! APBD DKI Jakarta 2019 Rp 89 Triliun
Pembahasan Raperda tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 (@aniesbaswedan)

Merahputih.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 disepakati oleh Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta menjadi Perda, sebesar Rp89,08 triliun.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melakukan penandatangan Persetujuan Bersama terhadap Raperda APBD 2019 dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (30/11) petang.

Anies mengapresiasi pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, atas penetapan APBD 2019 ini sesuai jadwal yang menurutnya memberikan keyakinan bersama untuk dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dari aspek penganggaran, pelaksanaan dan pengawasannya, serta melanjutkan berbagai program strategis pembangunan dengan lebih efektif dan efisien yang akan berpengaruh pada program-program di tahun 2019 selesai tepat waktu sesuai yang telah direncanakan.

"Alhamdulillah lega, satu fase sudah selesai, fase perencanaan sudah tuntas, sekarang mulai fase untuk pelaksanaan. Karena itu, sesudah diputuskan tadi, tentu akan ada proses administratif dengan Kementerian Dalam Negeri. Tapi, secara prinsip semua SKPD yang anggarannya tadi sudah ditetapkan, sudah bisa mulai proses tender lebih awal. Terima kasih Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerja untuk me-review secara lengkap rencana kerja tahun depan," ujar Anies.

RAPBN DKI Jakarta 2019
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melakukan penandatangan Persetujuan Bersama terhadap Raperda APBD 2019 (@aniesbaswedan)

Gubernur Anies menegaskan, anggaran yang tertuang dalam APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp89,08 triliun dipastikan pemanfaatannya akan digunakan untuk warga Jakarta.

Diketahui, besaran APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 ini meningkat sebesar 7 persen dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp83,26 triliun.

Pemanfaatan dari anggaran tersebut, sebagaimana dikutip Antara, diperuntukkan bagi Belanja Daerah, salah satu yang disoroti adalah mekanisme Pendataan KJP Plus.

Disebutkan Anies, mulai Tahun 2019, pendataan KJP Plus akan dilakukan oleh UPT yang menangani pendataan masyarakat miskin di DKI Jakarta, sehingga seluruh program penanggulangan kemiskinan didasarkan atas data dari UPT tersebut, termasuk di dalamnya penerima bantuan KJP Plus.

Lalu, pemanfaatan anggaran juga diperuntukkan bagi pengelolaan persampahan mulai dari hulu melalui pengurangan sampah dengan Bank Sampah, peningkatan TPS 3R hingga penanganan di hilir melalui optimalisasi transportasi, optimalisasi Bantar Gebang, serta dimulainya pembangunan fasilitas pengolahan sampah/ITF di Sunter dan beberapa lokasi lain yang direncanakan.

Dalam rangka percepatan penyediaan ITF, selain upaya penyediaan lahan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membuka peluang keterlibatan peran serta dunia usaha selain mekanisme APBD secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, terhadap hal-hal yang masih menjadi kendala seperti dukungan regulasi, tipping fee, dan lain-lain, terus diupayakan solusinya bersama dengan pemerintah pusat.

Dalam kesempatan itu, Anies menggarisbawahi penting dan strategisnya untuk menjaga, menumbuhkan dan mengimplementasikan nilai-nilai semangat kemitraan antara DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan Pemprov DKI Jakarta.

"Semangat kemitraan tersebut, pada hakikatnya merupakan landasan utama bagi kita bersama dalam memikul tanggungjawab mewujudkan Jakarta yang maju kotanya dan bahagia warganya, sesuai peran dan fungsi masing-masing," ucap Anies. (*)

#Pemprov DKI #Anies Baswedan
Bagikan
Bagikan