MerahPutih.com - Beredar video viral di media sosial twitter yang diunggah oleh akun @tolakbigotnkri pada Jumat (26/5) pukul 17.24 WIB menampilkan tersangka Mario Dandy Satriyo mengenakan baju berwarna hitam kemudian memakai kabel ties sendiri saat dia disorot oleh kamera.
Kemudian video tersebut juga memperlihatkan saat Mario telah mengenakan baju tahanan dan mengucapkan permohonan maaf tapi dengan raut wajah tanpa penyesalan.
Baca Juga:
Segera Diadili, Mario Dandy Hari Ini Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Apa-apaan ini Mario Dandy Senyum-Senyum Minta Maaf Aniaya David Ozora dan Keluarganya. Kelihatan sekali raut mukanya tidak menyesal sekali! Kita berharap Mario Dandy ini dihukum semaksimal mungkin. Jangan kasih kendor!," tulis akun tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengucapkan terima kasih kepada netizen atau warganet terkait adanya video viral menyangkut penanganan perkara penganiayaan dengan pelaku Mario Dandy Satriyo (20).
"Yang jelas ini menjadi semacam koreksi bagi Polda Metro Jaya, saya terima dan saya terima kasih kepada netizen yang memberikannya kritikan masukan terhadap penanganan yang seolah-olah seperti privilege (hak istimewa), " ucap Karyoto.
Karyoto menyatakan, akan bertanggung jawab dan segera memerintahkan kepada Direktorat Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan.
"Saya selaku penanggung jawab dari pada Polda Metro saya minta maaf, dan saya juga perintahkan Kabid Propam untuk memeriksa apakah ada hal-hal yang dilakukan oleh anggota kami secara standar operasi prosedur dilanggar, " katanya.
Karyoto juga berjanji kedepannya apapun kritikan untuk Polda Metro Jaya akan diperhatikan dan menjadi bahan masukan untuk perbaikan ke depan.
"Video tersebut merupakan dua peristiwa yang melalui proses pengeditan digabungkan menjadi satu frame dengan menambahkan teks dan efek latarbelakang suara sehingga menimbulkan persepsi negatif, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (27/5).
Trunoyudo menjelaskan, peristiwa tersebut pada faktanya masih bertempat di dalam kawasan rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya di bawah pengawasan penyidik dan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti.
"Pada saat pengurusan administrasi penyerahan tersangka dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti kepada penyidik. Namun dalam video, MDS dengan sendirinya tiba-tiba menggunakan kabel ties pada saat mengetahui adanya kamera, " ucapnya.
Trunoyudo menyampaikan fakta sesungguhnya pascaadministrasi selesai, penyidik secara standar operasional prosedur (SOP) memakaikan baju tahanan berwarna oranye dan memasangkan kabel ties kepada tersangka.
"Selanjutnya penyidik baru bisa membawa tersangka keluar dari rumah tahanan Polda Metro Jaya ke gedung Bid Dokkes untuk dilakukan tes kesehatan akhir sebelum dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan, " katanya.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan kontrol sosial dengan sarana media.
"Kami, Polda Metro Jaya mengucapkan terima kasih atas perhatian seluruh masyarakat, yang sudah berperan memberikan kontrol sosial dengan sarana media, " katanya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjadi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari.
Kejaksaan akan menyempurnakan surat dakwaan dan diusahakan dalam waktu singkat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan.
"JPU yang disiapkan 12 orang ada yang pernah tangani Sambo dan ada 17 saksi," katanya.
Baca Juga:
Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Diadili di Persidangan