MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang para pemilih mencelupkan jarinya ke dalam tinta usai menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah, 9 Desember 2020. KPU Kota Palu bakal meneteskan tinta pada jari.
Ketua KPU Palu Agussalim Wahid mengatakan, KPU Palu telah menyusun protokol kesehatan pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 saat memasuki tahap pemungutan suara.
Sebelum memasuki TPS, pemilih wajib untuk mencuci tangan menggunakan air dan sabun yang sudah disediakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau menggunakan hand sanitizer.
Baca Juga:
Wapres Minta Pilkada Serentak Tingkatkan Optimisme Publik
"Kami juga mewajibkan pemilih memakai masker. Kemudian petugas mengukur suhu tubuh pemilih menggunakan thermogun saat hendak memasuki tempat pencoblosan," ujarnya dikutip Antara.
Selanjutnya, kata ia, pemilih diberi sarung tangan plastik sekali pakai oleh petugas TPS, tujuannya untuk menjaga kebersihan tangan guna menghindari terjadinya perpindahan virus.

Selesai mencoblos para pemilih diminta petugas TPS untuk membuang sarung tangan plastik yang telah digunakan ke tempat sampah.
Ia menegaskan, untuk pemilih terkonfirmasi positif COVID-19 yang menjalani karantina diberi perlakuan khusus.
"Metode tersebut telah diputuskan dan ditetapkan dalam rapat pleno KPU RI belum lama ini dan diterapkan di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia," katanya.
Baca Juga:
Tok! DPT Pilkada Serentak 2020 Nasional 100,35 Juta Jiwa