Saat Dilantik Jadi DPD, Segini nih Gaji Komeng

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 21 Februari 2024
Saat Dilantik Jadi DPD, Segini nih Gaji Komeng

Foto Alfiansyah Bustami (Komeng) sebagai calon DPD untuk Dapil Jawa Barat di surat suara Pemilu 2024.(Foto: Dok/KPU)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ALFIANSYAH Komeng hampir pasti akan melenggang ke Senayan sebagai calon anggota DPD. Perolehan suaranya jauh mengungguli caleg lain. Berdasarkan data KPU, Rabu (21/2) pukul 06.00, dengan jumlah suara masuk mencapai 58,85 persen, Komeng telah meraih 1.822.514 suara (20,15 persen). Jumlah suara itu merupakan yang tertinggi dari 53 caleg lain.

Dengan perolehan suara yang besar itu, komedian yang dikenal lewat celetukan ‘uhuy’ ini hampir dipastikan akan dilantik menjadi anggota DPD. Meski mengaku tak melakukan kampanye dan memasang foto nyeleneh di surat suara, Komeng bukannya tak punya misi saat menjabat DPD nanti. Ia mengungkap ingin mengembangkan sektor seni dan kebudayaan Indonesia sehingga jadi soft power. Misi besar yang ingin ia wujudkan yakni membuat sektor seni dan budaya Indonesia sebesar Korea Selatan.

Setelah dilantik sebagai anggota DPD, Komeng akan diberi tugas dan wewenang dalam pengajuan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. Hal itu sesuai dengan Pasal 249 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Nah, selain tugas dan wewenang sebagai anggota DPD, Komeng juga akan menerima gaji dan tunjangan. Besaran gaji dan tunjangan anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya. Besarannya sebagai berikut.

Gaji Ketua DPD RI: Rp 5.040.000

Gaji pokok Wakil Ketua DPD RI: 4.620.000

Gaji pokok anggota DPD RI: Rp 4.200.000

Selain gaji pokok, anggota DPD RI juga menerima tunjangan loh. Besaran tunjungan tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR. Nilai tunjangan anggota DPR dan DPD ialah sama. Berikut sejumlah tunjangan yang diterima anggota DPD.

Tunjangan melekat per bulan

Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000

Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)

Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000

Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.

Tunjangan lain per bulan

Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000

Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Asisten anggota: Rp 2.250.000.

Jika gaji dan semua komponen tersebut dijumlahkan, secara total nih, jika nanti jadi dilantik sebagai DPD, Komeng akan membawa pulang uang lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Kira-kira kalau dibandingkan dengan honor manggungnya lebih besar mana ya?(dwi)

#Selebritas #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

ShowBiz
Epy Kusnandar Meninggal Dunia, Dedikasi 29 Tahun di Dunia Hiburan
Jenazah Epy kini tengah disemayamkan di kawasan Jakarta Selatan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Epy Kusnandar Meninggal Dunia, Dedikasi 29 Tahun di Dunia Hiburan
ShowBiz
Mudy Taylor Meninggal Dunia, Komika Musikal dengan Legasi Besar
Ia dikenang sebagai komika yang berhasil menjahit humor dan musik menjadi satu kesatuan yang hidup, segar, dan kreatif
Dwi Astarini - Kamis, 27 November 2025
Mudy Taylor Meninggal Dunia, Komika Musikal dengan Legasi Besar
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
ShowBiz
Menggerepe Ariana Grande di Pemutaran Perdana ‘Wicked: For Good’, Seorang Pria Australia Dilarang Masuk Singapura Selamanya
Johnson Wen, 26, dijatuhi hukuman sembilan hari penjara karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan kini telah dilarang memasuki Singapura kembali.
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
Menggerepe Ariana Grande di Pemutaran Perdana ‘Wicked: For Good’, Seorang Pria Australia Dilarang Masuk Singapura Selamanya
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
ShowBiz
Fatima Bosch dari Meksiko Dinobatkan sebagai Miss Universe 2025, Sempat Walk Out setelah Dimaki-Maki Taipan Thailand
Penobatan ini menandai akhir dari musim kontes kecantikan yang dipenuhi skandal.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Fatima Bosch dari Meksiko Dinobatkan sebagai Miss Universe 2025, Sempat Walk Out setelah Dimaki-Maki Taipan Thailand
ShowBiz
2 Juri Miss Universe Mengundurkan Diri, Sebut Ada Potensi Kecurangan
Pengunduran diri ini terjadi 2 minggu setelah kontestan Miss Universe keluar dari sebuah acara akibat pernyataan kontroversial seorang pejabat Thailand.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
2 Juri Miss Universe Mengundurkan Diri, Sebut Ada Potensi Kecurangan
ShowBiz
Mantan Anggota EXO Kris Wu Dikabarkan Mati di Penjara, Otoritas China Keluarkan Bantahan
Gambar-gambar yang beredar dipastikan palsu dan dilaporkan dibuat dengan mengubah wajah orang lain secara digital.
Dwi Astarini - Sabtu, 15 November 2025
 Mantan Anggota EXO Kris Wu Dikabarkan Mati di Penjara, Otoritas China Keluarkan Bantahan
Indonesia
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Bagikan