Saat Dilantik Jadi DPD, Segini nih Gaji Komeng

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 21 Februari 2024
Saat Dilantik Jadi DPD, Segini nih Gaji Komeng

Foto Alfiansyah Bustami (Komeng) sebagai calon DPD untuk Dapil Jawa Barat di surat suara Pemilu 2024.(Foto: Dok/KPU)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ALFIANSYAH Komeng hampir pasti akan melenggang ke Senayan sebagai calon anggota DPD. Perolehan suaranya jauh mengungguli caleg lain. Berdasarkan data KPU, Rabu (21/2) pukul 06.00, dengan jumlah suara masuk mencapai 58,85 persen, Komeng telah meraih 1.822.514 suara (20,15 persen). Jumlah suara itu merupakan yang tertinggi dari 53 caleg lain.

Dengan perolehan suara yang besar itu, komedian yang dikenal lewat celetukan ‘uhuy’ ini hampir dipastikan akan dilantik menjadi anggota DPD. Meski mengaku tak melakukan kampanye dan memasang foto nyeleneh di surat suara, Komeng bukannya tak punya misi saat menjabat DPD nanti. Ia mengungkap ingin mengembangkan sektor seni dan kebudayaan Indonesia sehingga jadi soft power. Misi besar yang ingin ia wujudkan yakni membuat sektor seni dan budaya Indonesia sebesar Korea Selatan.

Setelah dilantik sebagai anggota DPD, Komeng akan diberi tugas dan wewenang dalam pengajuan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. Hal itu sesuai dengan Pasal 249 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Nah, selain tugas dan wewenang sebagai anggota DPD, Komeng juga akan menerima gaji dan tunjangan. Besaran gaji dan tunjangan anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya. Besarannya sebagai berikut.

Gaji Ketua DPD RI: Rp 5.040.000

Gaji pokok Wakil Ketua DPD RI: 4.620.000

Gaji pokok anggota DPD RI: Rp 4.200.000

Selain gaji pokok, anggota DPD RI juga menerima tunjangan loh. Besaran tunjungan tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR. Nilai tunjangan anggota DPR dan DPD ialah sama. Berikut sejumlah tunjangan yang diterima anggota DPD.

Tunjangan melekat per bulan

Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000

Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)

Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000

Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.

Tunjangan lain per bulan

Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000

Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Asisten anggota: Rp 2.250.000.

Jika gaji dan semua komponen tersebut dijumlahkan, secara total nih, jika nanti jadi dilantik sebagai DPD, Komeng akan membawa pulang uang lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Kira-kira kalau dibandingkan dengan honor manggungnya lebih besar mana ya?(dwi)

#Selebritas #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
ShowBiz
Pencuri yang Menggasak Materi Musik yang belum Dirilis Milik Beyonce Dihukum 2 Tahun Penjara
Kelvin Evans, 41, mengaku bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk membobol kendaraan dan pelanggaran kriminal tahun lalu di Atlanta, Georgia.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
 Pencuri yang Menggasak Materi Musik yang belum Dirilis Milik Beyonce Dihukum 2 Tahun Penjara
ShowBiz
Samsung Electronics Bantah Klaim Dua Lipa, Sebut Izin Didapat dari Mitra Konten
Samsung Electronics menolak tuduhan mengenai penyalahgunaan disengaja atas gambar Dua Lipa.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
 Samsung Electronics Bantah Klaim Dua Lipa, Sebut Izin Didapat dari Mitra Konten
ShowBiz
Khloe Kardashian Buka-bukaan Trauma Datang ke Pesta Coachella Gara-Gara Pernah 'Dibius'
Khloe Kardashian mengaku pernah dibius tanpa sadar di pesta Coachella 2016 hingga trauma.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Khloe Kardashian Buka-bukaan Trauma Datang ke Pesta Coachella Gara-Gara Pernah 'Dibius'
Fashion
Heidi Klum Nyamar Jadi Marmer Hingga Van Gogh Bangkit dari Kubur di Met Gala 2026
Met Gala 2026 hadir dengan tema Fashion is Art. Dari Heidi Klum yang menyerupai patung marmer hingga Emma Chamberlain yang terinspirasi Van Gogh, fashion jadi medium seni yang hidup di red carpet.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Heidi Klum Nyamar Jadi Marmer Hingga Van Gogh Bangkit dari Kubur di Met Gala 2026
ShowBiz
Jacob Elordi Mundur Jadi Juri di Festival Film Cannes 2026
Elordi terpaksa mundur karena mengalami patah kaki.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Jacob Elordi Mundur Jadi Juri di Festival Film Cannes 2026
Lifestyle
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
Jaksa mengatakan D4vd memiliki hubungan seksual yang berlangsung lama dengan Celeste Rivas Hernandez.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
ShowBiz
Dunia K-pop Gempar, Lucas Akhiri Kontrak Tinggalkan SM Entertainment
Lucas, mantan anggota NCT, resmi mengakhiri kontrak dengan SM Entertainment.
Wisnu Cipto - Senin, 27 April 2026
Dunia K-pop Gempar, Lucas Akhiri Kontrak Tinggalkan SM Entertainment
Bagikan