Saat Dilantik Jadi DPD, Segini nih Gaji Komeng
Foto Alfiansyah Bustami (Komeng) sebagai calon DPD untuk Dapil Jawa Barat di surat suara Pemilu 2024.(Foto: Dok/KPU)
MERAHPUTIH.COM - ALFIANSYAH Komeng hampir pasti akan melenggang ke Senayan sebagai calon anggota DPD. Perolehan suaranya jauh mengungguli caleg lain. Berdasarkan data KPU, Rabu (21/2) pukul 06.00, dengan jumlah suara masuk mencapai 58,85 persen, Komeng telah meraih 1.822.514 suara (20,15 persen). Jumlah suara itu merupakan yang tertinggi dari 53 caleg lain.
Dengan perolehan suara yang besar itu, komedian yang dikenal lewat celetukan ‘uhuy’ ini hampir dipastikan akan dilantik menjadi anggota DPD. Meski mengaku tak melakukan kampanye dan memasang foto nyeleneh di surat suara, Komeng bukannya tak punya misi saat menjabat DPD nanti. Ia mengungkap ingin mengembangkan sektor seni dan kebudayaan Indonesia sehingga jadi soft power. Misi besar yang ingin ia wujudkan yakni membuat sektor seni dan budaya Indonesia sebesar Korea Selatan.
Setelah dilantik sebagai anggota DPD, Komeng akan diberi tugas dan wewenang dalam pengajuan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. Hal itu sesuai dengan Pasal 249 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Nah, selain tugas dan wewenang sebagai anggota DPD, Komeng juga akan menerima gaji dan tunjangan. Besaran gaji dan tunjangan anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya. Besarannya sebagai berikut.
Gaji Ketua DPD RI: Rp 5.040.000
Gaji pokok Wakil Ketua DPD RI: 4.620.000
Gaji pokok anggota DPD RI: Rp 4.200.000
Selain gaji pokok, anggota DPD RI juga menerima tunjangan loh. Besaran tunjungan tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR. Nilai tunjangan anggota DPR dan DPD ialah sama. Berikut sejumlah tunjangan yang diterima anggota DPD.
Tunjangan melekat per bulan
Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)
Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.
Tunjangan lain per bulan
Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Asisten anggota: Rp 2.250.000.
Jika gaji dan semua komponen tersebut dijumlahkan, secara total nih, jika nanti jadi dilantik sebagai DPD, Komeng akan membawa pulang uang lebih dari Rp 50 juta per bulan.
Kira-kira kalau dibandingkan dengan honor manggungnya lebih besar mana ya?(dwi)
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Rowoon Resmi Masuk Wamil, Antusias Sambut Usia 30-an dan Janji Jadi Aktor yang Lebih Baik
Tepergok Pegangan Tangan di Paris, Katy Perry dan Justin Trudeau 'Mengonfirmasi' Hubungan Asmara Mereka
Fedi Nuril Jadi ‘Tersangka’ di Panggung Roasting Adili Idola
Agensi Klarifikasi Unggahan Media Sosial Terbaru Park Bom, Sebut Gugatan tak Pernah Diajukan
Bisa Ditiru nih Ladies, Cara Davina Karamoy Hindari Anemia tanpa Ribet
Tampil di ‘House on Wheels’, Jang Na-ra Bagi-Bagi Rahasia Awet Muda
Bintang ‘The Godfahter’ Diane Keaton Meninggal Dunia di Usia 79 Tahun
Kontroversi Kim Soo-hyun Mencuat lagi, Surat Cinta selama masa Wamil Terungkap di Tengah Tuduhan Hubungan di Bawah Umur dengan Kim Sae-ron
Polemik Pajak Balik Nama Rumah Waris Leony Vitria, Ahli Hukum Pajak: Tarif Diatur UU HKPD