RUU TPKS Masuk Paripurna, Gerindra Harap Pasal Hilang Relasi Kuasa Balik Lagi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Desember 2021
RUU TPKS Masuk Paripurna, Gerindra Harap Pasal Hilang Relasi Kuasa Balik Lagi
Demo dukung RUU PKS / TPKS. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati draf naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk dibawa ke rapat paripurna.

Rencana tersebut mendapat respons positif dari aktivis perempuan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang juga Politisi Gerindra.

Baca Juga:

Marak Kasus Kekerasan Seksual, DPR: RUU TPKS Harus Segera Disahkan


"Agendanya yang penting lanjut ke tahap selanjutnya dan artinya kita siap berkompromi secara bahasa dan dicarikanlah (bahasa) yang bisa dipahami serta diterima berbagai kalangan," kata Saras, Rabu (15/12).


Saras berharap, agar saat pembahasan RUU TPKS antara Pemerintah dan DPR, poin yang sebelumnya dihilangkan dapat dimasukan kembali. Salah satu yang menjadi sorotan Saras, ialah soal relasi kuasa.

"Tahap berikutnya ini kan dengan pihak pemerintah, yang ini kita harapkan yang dihilangkan dapat dimasukan kembali (seperti) soal relasi kuasa," ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menekankan, pentingnya penjelasan soal definisi kekerasan seksual dalam RUU TPKS. Menurutnya, masalah definisi harus menjadi fokus isu.

"Bagaimana kita dengan pemerintah berkolaborasi untuk memastikan (RUU) itu masuk terutama definisi- definisi yang menurut kita penting," imbuhnya.

Saras berharap, dalam pembahasan RUU itu pemerintah dan DPR dapat bersepakat dari berbagai sisi seperti pencegahan dan rehabilitasi. Namun, jangan sampai melupakan soal definisi itu sendiri.

"Nah defisini- definisi ini yang harus disepakati bersama. Karena jangan sampai masih bebannya di korban untuk pembuktian," kata Saras.

Sekedar informasi, RUU TPKS sendiri melalui proses panjang dalam perjalanannya. Bahkan Baleg DPR harus mengganti nama draf RUU Penghapusan Kekerasaan Seksual (PKS) menjadi RUU TPKS.

Rapat Paripurna DPR.  (Foto: Antara)
Rapat Paripurna DPR. (Foto: Antara)

Dalam perjalanannya, kesepakatan di Baleg DPR sendiri juga tidak mudah. Fraksi PKS misalnya menolak naskah RUU TPKS lantaran perlu ada aturan hukum yang melarang perzinaan dan larangan LGBT.

Sedangkan Fraksi PPP menyetujui dengan catatan bahwa draf legislasi ini harus tidak bertentangan dengan norma agama, budaya, dan sosial. Sementara Fraksi Golkar bersikap bahwa sebaiknya persetujuan draf naskah RUU itu ditunda dulu demi menerima lebih banyak masukan publik.

Sisanya, tujuh fraksi yang menyetujui, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN.

RUU tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna sebagai hak inisiatif DPR pada Rabu (15/12). Setelah disahkan dalam paripurna, DPR dan pemerintah akan memulai pembahasan RUU TPKS. (Pon)

Baca Juga:

Darurat Kekerasan Seksual, Ridwan Kamil Desak RUU TPKS Segera Disahkan

#UU TPKS #Pelecehan #Perkosaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan