RUU TPKS Resmi Jadi RUU Inisiatif DPR

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 18 Januari 2022
RUU TPKS Resmi Jadi RUU Inisiatif DPR
Ilustrasi: Gedung DPR/MPR (MP/Dicke Prasetia)

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-13 masa sidang III 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

Ketua DPR, Puan Maharani, selaku pimpinan rapat meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir terkait pengesahan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Juga:

Dengarkan Aspirasi Aktivis, Puan: Kekuatan Tambahan untuk Rampungkan RUU TPKS

"Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?," tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Dari sembilan fraksi, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tetap menolak pengesahan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Juga:

Baleg Tegaskan Tidak Ada Perubahan Substansial RUU TPKS

Jubir Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati menegaskan bahwa RUU TPKS belum komprehensif. Sebab, belum ada aturan tegas mengenai tindak kesusilaan lainnya yang seharusnya dimasukkan dalam RUU.

"Melainkan RUU TPKS ingin memasukkan secara komprehensif seluruh tindakan kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting bagi pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," kata Mufida.

Baca Juga:

PAN Pastikan RUU IKN Disahkan di Januari 2022

Adapun Rapat Paripurna DPR ini dihadiri 77 anggota dewan yang hadir secara fisik di Ruang Paripurna, sementara 190 anggota dewan mengikuti secara virtual. Sisanya, izin dan absen. (Pon)

#DPR #DPR RI #Kekerasan Seksual #Kekerasan Seksual Anak #RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan