RUU TPKS Gagal Dibawa ke Paripurna DPR

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Desember 2021
RUU TPKS Gagal Dibawa ke Paripurna DPR
Demo dukung pengesahan RUU PKS/TPKS. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang sudah disepakati Badan Legislasi untuk dibawa ke Paripurna DPR, akhirnya dimentahkan dan akan kembali dibahas pada masa sidang tahun depan.

RUU tersebut gagal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang II 2021-2022, hari ini, Kamis (16/12)

Baca Juga:

Legislator NasDem Desak RUU TPKS Segera Disahkan

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya, mengungkapkan, alasan RUU TPKS gagal dibawa ke paripurna, karena belum ada kesepakatan di pimpinan DPR.

"Di pimpinan belum ada kata sepakat. Jadi kita tunggu lah pimpinan nanti, tadi saya komunikasi rencananya akan dibawa ke paripurna pada pembukaan masa sidang depan," kata Willy kepada wartawan, Rabu (15/12).

Merujuk surat undangan Rapat Paripurna dari Sekretariat Jenderal DPR, tidak ada agenda pengesahan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR. Setjen DPR hanya memasukkan dua agenda dalam rapat hari ini.

Masing-masing yakni pengambilan keputusan tingkat II untuk RUU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan pidato ketua DPR Puan Maharani untuk penutupan masa sidang 2021. Penutupan masa sidang tersebut sekaligus menandai masuknya DPR RI pada masa reses yang dijadwalkan pada 17 Desember 2020 hingga 10 Januari 2022.

Sidang Paripurna DPR. (Foto: Antara)
Sidang Paripurna DPR. (Foto: Antara)

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi V DPR RI sepakat untuk membawa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan ke Rapat Paripurna DPR RI.

"RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sudah kami ajukan sejak tahun 2009, dan akhinya bisa mendapatkan kesepakatan melalui Raker untuk mendapatkan persetujuan bersama. Pembahasan sudah selesai di tingkat Panitia Kerja (Panja) dan siap dilakukan pengambilan keputusan di rapat paripurna terdekat," kata Ketua Komisi V DPR Lasarus.

Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan salah satu hal substansial dalam RUU itu yakni pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan dalam pembangunan jalan daerah oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah pada tingkat di atasnya secara hirarkis, apabila Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan. (Pon)

Baca Juga:

Marak Kasus Kekerasan Seksual, DPR: RUU TPKS Harus Segera Disahkan

#Breaking #UU TPKS #Kekerasan Seksual #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan