RUU PRT Jadi Usulan DPR, Negara Diminta Hadir Datangkan Keadilan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 02 Juli 2020
RUU PRT Jadi Usulan DPR, Negara Diminta Hadir Datangkan Keadilan
Ilustrasi Pembantu Rumah Tangga (Pixabay)

Merahputih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT), menjadi usul inisiatif dari mereka.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PPP Illiza Saaduddin Djamal mengatakan saat ini masih banyak diskriminasi dan kekerasan terhadap keberadaan Pekerja Rumah Tangga (PRT), seperti upah tidak dibayarkan, penganiayaan, mudah kena PHK kapanpun, hingga pelecehan. Kesejahteraan PRT pun masih belum bisa dianggap layak.

"Oleh sebab itu, Fraksi PPP DPR RI meminta negara hadir untuk mendatangkan keadilan melalui produk hukum yang dapat melindungi PRT," kata Illiza dalam keteranganya, Kamis (2/7).

Baca juga:

Bangun Otot Lebih Cepat? Jangan Hanya Makan Putih Telur Saja!

Illiza berharap Rancangan undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sekarang dibahas di DPR bisa menjadi perlindungan hukum terhadap PRT dan juga pemberi kerja berupa keadilan dan keamanan dari berbagai macam diskriminasi dan tindakan kriminal.

Ia menekankan, RUU PPRT harus memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan pekerja rumah tangga dan gaji dibayarkan sesuai dengan waktunya.

"Prinsip tersebut terangkum dalam sebuah hadis Nabi yang berbunyi 'Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya, terhadap apa yang dikerjakan'," ucap Illiza.

Ilustrasi PRT (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Tak hanya itu, RUU PPRT perlu menjadi landasan terhadap penempatan pekerja rumah tangga yang ditempatkan di luar negeri. Karena sebagian besar pekerja migran Indonesia berprofesi sebagai pekerja rumah tangga dan mereka rentan terhadap berbagai tindakan diskriminasi diluar negeri.

Mantan Walikota Banda Aceh ini berharap, UU PPRT harus memberi garansi bahwa tidak ada eksploitasi dari pihak Pemberi kerja maupun Agen Penyalur terhadap pekerja rumah tangga.

Baca juga:

Beberapa Penyebab Kencingmu Bau

"Negara harus hadir dalam mengawasi dan menfasilitasi hubungan kerja antara pekerja rumah tangga, pemberi kerja dan agen penyalur," jelas Illiza.

Berdasarkan pandangan fraksi dalam rapat Baleg, ada tujuh fraksi yang menyetujui RUU Perlindungan PRT menjadi usul baleg dan akan dibawa ke rapat paripurna dengan sejumlah catatan. (*)

#Pembantu Rumah Tangga #Pembantu Infal #DPR
Bagikan
Bagikan