MerahPutih.com - Sembilan fraksi di parlemen menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU inisiatif DPR RI.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
Baca Juga
Puan Sebut RUU PPRT Diputuskan Ditunda Atas Keputusan Rapim DPR
"Sidang dewan yang terhormat sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing (secara tertulis). Kini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang PPRT dapat disahkan jadi UU usul DPR RI?" tanya Ketua DPR Puan Maharani.
"Setuju," jawab seluruh anggota fraksi di rapat paripurna.
Naskah akademik dan draf RUU PPRT nantinya akan disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dibahas oleh sejumlah pihak terkait.
Baca Juga
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta RUU PPRT segera disahkan menjadi UU. Jokowi menyatakan saat ini hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.
Dengan demikian UU PPRT diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik kepada pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan haknya sebagai pekerja. Terlebih diperkirakan jumlah PRT di Indonesia mencapai 4 juta jiwa.
Presiden Jokowi menjelasakan lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan menjadi UU. Saat ini RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR. (Pon)
Baca Juga