RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Nasib Jutaan Pekerja Domestik Akhirnya Terang Benderang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Nasib Jutaan Pekerja Domestik Akhirnya Terang Benderang

Ilustrasi. Foto: Dok/DPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - DPR RI resmi mengetok palu persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai usul inisiatif DPR.

Kesepakatan lintas fraksi ini menjadi kunci utama dalam upaya memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa payung hukum spesifik. Keputusan strategis tersebut diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (12/3).

Persetujuan mayoritas fraksi ini menandai babak baru bagi sektor domestik nasional. Regulasi ini dirancang untuk menghapus diskriminasi serta memberikan kepastian hukum bagi jutaan tenaga kerja yang menjadi tulang punggung ketahanan keluarga di tanah air.

Baca juga:

RUU PPRT Jangan Jadi Regulasi Simbolis, PKB Desak Kontrak Kerja Wajib Tertulis

Status Pekerja dan Larangan Eksploitasi Anak

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Raja Faisal Manganju Sitorus, menyatakan bahwa RUU PPRT merupakan momentum krusial untuk memperjelas status hukum pekerja domestik dalam sistem ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya fleksibilitas yang tetap menjamin hak-hak dasar pekerja.

"Pengaturan status pekerja rumah tangga perlu dirumuskan secara jelas, baik sebagai pekerja formal maupun skema khusus yang menyesuaikan karakter hubungan kerja domestik," tegas Raja Faisal.

Selain status, fokus utama lainnya adalah pencegahan praktik eksploitasi. DPR mendorong penetapan batas usia minimum untuk memastikan tidak ada lagi pekerja anak di sektor rumah tangga.

Terkait aspek finansial, jaminan sosial harus dirancang realistis dengan pembagian tanggung jawab yang adil antara pekerja, majikan, dan negara.

Jaminan Sosial dan Pengawasan Ketat Agen Penyalur

Dukungan senada datang dari Fraksi Gerindra yang menyoroti mekanisme rekrutmen. Anggota DPR RI, Melati, menjelaskan bahwa pemberi kerja dapat merekrut secara langsung atau melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) yang wajib berbadan hukum resmi.

"Perusahaan penempatan dilarang keras memotong upah atau memungut biaya dari pekerja rumah tangga. Negara hadir untuk memastikan mereka mendapatkan hak jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan," ujar Melati.

Baca juga:

RUU PPRT Didorong Segera Disahkan, DPR Soroti Kerentanan Pekerja Domestik

Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan melalui I Nyoman Parta mendesak adanya perjanjian kerja tertulis yang mencakup detail upah, waktu istirahat, hingga perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis.

Sementara itu, Fraksi PKS mengingatkan perlunya pengaturan jam kerja yang manusiawi bagi pekerja yang tinggal di rumah majikan guna menghindari beban kerja berlebih.

Dengan estimasi jumlah pekerja mencapai lebih dari 4 juta orang—di mana 70 persen adalah perempuan—RUU PPRT diharapkan mampu mendorong mobilitas sosial melalui pelatihan vokasi dan sertifikasi keterampilan, sebagaimana diusulkan oleh Fraksi PKB dan PAN.

#RUU PPRT #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
lemahnya mitigasi sebelum kebakaran turut memperparah situasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab agar praktik pembakaran hutan tidak terus berulang.
Yusuf Abdillah - Rabu, 14 Oktober 2026
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Indonesia
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Gubernur, bupati, kepolisian daerah, dan jajaran TNI di wilayah terdampak untuk meningkatkan sinergi dalam upaya pemadaman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Berita Foto
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menerima penyataan sikap di Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Suasana Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Indonesia
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Pimpinan DPR gempar usai beredarnya draf pemakzulan Wapres Gibran berpelat NasDem. Saan Mustopa janji cek keaslian surat!
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Bagikan