MerahPutih.com - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) telah menunjukkan keseriusan dan kerja keras dalam merealisasikan. Sejak awal tahun ini, berbagai rapat dengar pendapat sudah digelar menghadirkan berbagai pemangku kepentingan baik dari kelompok pendukung maupun penolak.
Hal ini ditunjukkan dengan lahirnya draf baru yang diberi judul RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berstatus sebagai draf awal. Ini artinya, berbagai masukan dan pandangan masih terbuka dalam pembahasan RUU ini di tahap-tahap selanjutnya.
Ketua RUU PKS Willy Aditya mengatakan, di dalam RUU TPKS, terjadi beberapa perubahan redaksi dan materi sebagai bagian dari dialektika yang terjadi agar pembahasan RUU ini terus mengalami kemajuan (progres).
Baca Juga:
DPR Pastikan RUU PKS Bukan Mengatur Kebebasan Berhubungan Badan
"Kenyataan bahwa lahirnya judul dan meteri baru ini mendapatkan kritik dari sejumlah kelompok, cukup disadari dan bisa dimaklumi," kata Willy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/9).
Politikus Nasdem ini mengatakan, munculnya kritik baru justru memperlihatkan bahwa RUU ini telah mengalami kemajuan yang berarti dan terjadi dialog berkualitas selama pembahasannya.
Willy yang menjabat Wakil Ketua Baleg ini juga menegaskan, dialog adalah semangat utama dalam pembahasan RUU tersebut. Berbagai kajian terhadap pandangan yang berbeda atau bahkan bertolak belakang, diupayakan dicari titik temunya.

Selain agar lahirnya payung hukum bagi ratusan ribu korban kekerasan seksual kian dekat untuk diwujudkan, juga agar kultur politik yang selaras dengan nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan menjadi langgam utama (mainstream) dalam kehidupan berpolitik.
Willy menegaskan, pembahasan sebuah RUU bukanlah zero sum game, kalau ada yang menang harus ada yang kalah. Kiranya, semua pihak sepakat fenomena kekerasan seksual sudah sangat meresahkan. Semua juga sepakat, bukan hanya melindungi korban yang penting namun juga memperhatikan perkembangan korban di masa depan.
"Adapun terhadap perbedaan-perbedaan lainnya, yang paling dibutuhkan adalah langkah-langkah dialog dengan hati dan pikiran terbuka," ujarnya.
Sementara terkait sejumlah pasal yang dihapus dalam draf RUU TPKS, Willy menjelaskan tim ahli sudah mempelajarinya dengan juga melihat beberapa undang-undang yang ada seperti RUU KUHP, Perkawinan dan KDRT, serta undang-undang lainnya.
"Prinsipnya apa yang sudah termaktub di dalam UU itu kita tidak dibahas di sini (RUU TPKS)," imbuhnya.
Baca Juga:
Baleg Bakal Lakukan Pendekatan Sosiokultural Terhadap RUU PKS
Kalaupun ada kritikan, Willy tak mempermasalahkan karena niat dan tujuan dari RUU ini didedikasikan untuk kebaikan bagi seluruh rakyat. Namun, alangkah lebih baik jika semua didialogkan.
"Dialog untuk kemaslahatan kita bersama. Jangan saling caci maki, jangan saling tuding tidak pancasilais dan sebagainya," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
DPR Dapat Apresiasi Gegara Masukkan RUU PKS ke Prolegnas Prioritas 2021