RUU Perampasan Aset Jadi Skala Prioritas DPR

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 14 Maret 2023
RUU Perampasan Aset Jadi Skala Prioritas DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kiri) saat konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (14/3/2023). ANTARA/Melalu

MerahPutih.com - Seluruh rancangan undang-undang (RUU) yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) bakal dibahas dengan skala prioritas. Termasuk, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

"Yang pasti semua UU yang masuk ke prolegnas tentunya kita akan bahas sesuai dengan skala prioritas," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengklaim, parlemen tak khawatir payung hukum terkait perampasan aset ini menjadi blunder. Apalagi, beleid tersebut belum dibahas detail oleh anggota dewan di Senayan.

Baca Juga:

Anggota DPRD DKI Soroti Pengunduran Diri Tiba-Tiba Dirut TransJakarta

"Jadi begini kalau bicara RUU Perampasan Aset kita tidak bisa bicara kekhawatiran terhadap pasal apa pun karena kita juga belum bahas, belum juga cek naskah akademik maupun daftar inventarisasi masalah (DIM)," ujarnya.

Dasco belum bisa bicara banyak terkait pembahasan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang sekarang. Menurut dia, agenda pembahasan UU di parlemen cukup padat.

"Iya nanti kalau RUU Perampasan Aset kita lihat karena agenda masa sidang ini kan padat sekali," imbuhnya.

Baca Juga:

4 Layanan TransJakarta Dialihkan Imbas Kebakaran Sekitar RSPAD dan Demo DPR

Diketahui, RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023. RUU ini menjadi insiatif pemerintah.

Sejauh ini, naskah akademik dan draf RUU tengah dibahas lintas kementerian. Surat presiden (surpres) terkait ini segera dikirim setelah draf RUU tersebut selesai dibahas. (Pon)

Baca Juga:

DPRD DKI akan Panggil TransJakarta dan Dishub Bahas Penghapusan Aset 417 Bus

#DPR RI #Sufmi Dasco Ahmad
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan