RUU Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua Jadi Usulan DPR

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 April 2022
RUU Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua Jadi Usulan DPR
Presiden meninjau kilometer 23 ruas Jalan Merauke-Sota di Kabupaten Merauke, Jumat (16/11). (Foto: BPMI)

MerahPutih.com - Panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua menjadi usul inisiatif DPR. Hal itu diputuskan dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/4).

Tiga RUU untuk DOB di Papua yang disetujui menjadi RUU inisiatif DPR yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Baca Juga:

Jadi Primadona Dunia, Ini Fakta Menarik Tanaman Pala Khas Papua

Baidowi menjelaskan, hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasan, pembulatan dan pemantapan konsepsi tiga RUU yang kemudian disepakati dalam rapat Panja bersama pengusul secara garis besar yakni melakukan perbaikan dan penyempurnaan teknis sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, perbaikan aspek substansi di masing-masing RUU sesuai karakteristik-nya antara lain, perbaikan judul RUU menjadi pembentukan.

Penegasan cakupan wilayah Provinsi Papua Tengah, penghapusan ketentuan yang mengatur mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan ketentuan terkait majelis rakyat papua (MRP).

Perumusan ulang terkait masa transisi pembentukan DPRP dan penambahan satu pasal baru mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang, setelah UU ini berlaku di dalam Bab IX ketentuan penutup.

Baca Juga:

Polri Tembak Mati Pentolan KKB Papua

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyarankan, rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebelum pembagian wilayah daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

"Saya sudah menyarankan untuk melakukan RDPU guna mendengarkan tokoh-tokoh yang ada diseluruh provinsi tersebut," kata Sturman.

Sturman menegaskan, anggota DPR tidak bisa menentukan wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, hanya berdasarkan dari apa yang diketahui.

"Kami harus tetap mendengarkan mereka, tidak bisa kami putuskan di sini berdasarkan alam pikiran kami sendiri dan masukan dari sekelompok orang yang kami anggap benar," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Kapolda Papua Prihatin KKB Bakar Gedung Sekolah di Pedalaman

#Papua #Otonomi Daerah #Rancangan Undang-Undang #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan