MerahPutih.com - Pendekatan kesehjateraan dan persuasif menjadi salah satu jalan yang ditempuh Kepolisian di wilayah yang berada di ujung Timur Indonesia itu selain tindakan tegas.
"Yakinkan kepada masyarakat sehingga pendekatan persuasif (soft approach) terus dilakukan walaupun terhadap gangguan keamanan dilakukan tindak hukum secara terukur dan tegas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengutip arahan Kapolri kepada Stgas Operasi, Nemangkawi yang dikutip Kamis (17/5).
Menurut Argo, untuk dapat keluar dari permasalahan di Papua adalah dengan menyatukan hati disertai dengan ketegasan atas ancaman Kamtibmas. Sehingga, pada gilirannya akan mempermudah jalannya pembangunan di Tanah Papua.
Baca Juga:
Formasi CPNS 2021, Instansi Pusat Diwajibkan Akomodir Orang Papua
Sosiolog Universitas Indonesia, Paulus Wirutomo mengatakan, membangun Papua sudah menjadi isu internasional. Karena itu, persoalannya bukan hanya menyatukan hati, bukan hanya dengan rasionalitas, tetapi kata kuncinya adalah political will.
"Pembangunan untuk rakyat mayoritas harus segera dimulai agar pemerintah tidak terjebak dengan tuntutan-tuntutan politis kelas elit menengah (soal pelanggaran HAM, dialog, dan referendum)," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Wataubun, menilai evaluasi terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan kebutuhan. Evaluasi perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap implementasi Otsus, bukan hanya dana tetapi terhadap seluruh aspek.
RUU Otsus Papua 2021 menjadi kebutuhan mendesak untuk melindungi dan menjunjung harkat dan martabat orang asli Papua.
"Seperti percepatan pembangunan kesejahteraan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan,” kata Komarudin.
Menurut Ketua Pansus RUU Otsus Papua di DPR itu, penambahan frasa “melindungi dan menjunjung harkat dan martabat orang asli Papua” memberi makna filosofis bahwa esensi percepatan pembangunan Papua dibutuhkan untuk peningkatan kualitas hidup orang Papua serta masyarakat Papua pada umumnya. Bukan sekedar dipahami dalam perspektif korban kebijakan pertahanan/keamanan (terutama di masa lalu).
Ia menguraikan, ada enam usulan yang diajukan fraksinya dalam evaluasi Otsus Papua itu, dana Otsus diambah, difokuskan pada pendidikan, kesehatan dan ekonomi, pemekaran wilayah untuk pemerataan. Selain itu, pembentukan Badan Otonomi Khusus Papua, pembentukan partai politik lokal dan secara parsial pemilihan kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) oleh DPR Papua.

"Kembalikan pada nurani untuk tidak koruptif, tidak manipulatif, berkorban untuk masa depan anak cucu, demi masa depan Papua yang damai dan sejahtera," katanya.
Sementara Staf Ahli Menteri PPN/Kepala Bappenas, Chairil Abdini, mengingatkan, sudah ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Dalam Inpres ini ditegaskan mengenai Rencana Aksi Pembangunan Kesjahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam semangat tranformasi otonomi khusus berlandaskan pendekatan afirmatif, holistik, berkesetaraan gender, dan kontekstual Papua. (Knu)
Baca Juga:
Mahfud MD Tegaskan Penyelesaian Persoalan Papua Lewat dialog Bukan Senjata