RUU LLAJ Diharapkan Mengakomodasi Transportasi Online Berbasis Aplikasi

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 11 Juni 2022
RUU LLAJ Diharapkan Mengakomodasi Transportasi Online Berbasis Aplikasi
Ilustrasi - DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)

MerahPutih.com - Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) urgen untuk dibahas.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta DPR RI dan Pemerintah untuk serius membahas UU tersebut.

Baca Juga:

Wakil Ketua Komisi VI DPR Pertanyakan Investasi BUMN di Perusahaan Ekosistem Digital

"Saya kira ini sebuah kebutuhan yang perlu direspons DPR dan Pemerintah, mesti segera dipertimbangkan pembahasannya," katanya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat, (10/6) dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan revisi UU LLAJ untuk menguatkan regulasi dalam mengakomodasi keberadaan transportasi online berbasis aplikasi. Hal ini penting agar nantinya tidak memunculkan kekacauan di masyarakat.

"Transportasi online ini permasalahan pelik, kita tahu saat ini banyak inovasi dan perkembangan teknologi yang perlu direspons oleh regulasi yang kuat," katanya menegaskan.

Selain soal transportasi online, usulan mengenai peralihan beberapa kewenangan dari Kepolisian ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga perlu dibahas secara serius.

Dalam prosesnya, DPR perlu melibatkan semua stakeholder, termasuk dari kalangan praktisi transportasi hingga akademisi.

Baca Juga:

Anggota DPR Ingatkan Potensi Carut-marut Kampanye Pemilu 2024

Dia meminta pembahasan revisi UU LLAJ perlu disegerakan. Bukan sebaliknya, menunggu kasus demi kasus bermunculan kemudian baru pembahasannya dipercepat.

Apalagi, selain peralihan kewenangan, angka kecelakaan dari pergerakan angkutan obesitas atau bermuatan lebih (over dimension overload (ODOL) juga terus meningkat.

"Hadirkan pihak-pihak terkait, karena banyak aktor yang memang perlu dilibatkan. Jadi tidak ada pihak yang merasa diabaikan," katanya pula.

Formappi juga mempertanyakan pembahasan RUU LLAJ belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022. Padahal, dalam catatan Formappi, Komisi V DPR telah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menjadi Undang-Undang (UU).

"UU Jalan kan sudah selesai dibahas, dan soal transportasi ini sudah lama belum disahkan sama DPR," kata dia lagi.(*)

Baca Juga:

Jelang Pemilu 2024, DPR Minta Pemerintah Validasi Data Kependudukan

#DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Bagikan