RUU KUHP Fokus Penindakan, Peluang Rehab Korban Narkoba Tipis


Ilustrasi. (ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)
MerahPutih.com - Polemik Pengesahan RUU KUHP mendulang kritik publik. Pasalnya, dari sebagian tindak pidana khusus yang diatur dalam UU sektoral bakal diatur dalam RKUHP, termasuk soal narkotika dan psikotropika.
"Masalah narkotika adalah masalah yang sangat dinamis, hal ini terlihat dari perkembangan secara internasional yang selalu berubah. Sedangkan RKUHP bersifat lebih kaku dengan pendekatan pidananya," kata Analis LBH Masyarakat Arinta Dea Dini Singgi saat ditemui awak media di Kantor ICW, Kalibata Jakarta Selatan, Minggu (3/6).
Menurut Arinta, pendekatan penyelesaian masalah narkotika selalu didasarkan pada pendekatan kesehatan masyarakat sebagaimana diatur dalam UU 35 tahun 2009. Jika digunakan pendekatan KUHP tentunya tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan justru sebaliknya membuat pelaku semakin terseret dalam jeratan narkoba.

"Dalam RKUHP mengedepankan pendekatan penghukuman terhadap pengguna narkotika. Padahal pendekatan semacam ini terbukti gagal," kritik Arinta.
LBH terlebih menyoroti RKUHP yang menempatkan ketentuan Rehabilitasi dalam skema penghukuman dan mengecilkan peran penyembuhan bagi korban."Hal ini bertentangan dengan UU 35/2009 yang menempatkan rehabilitasi tidak semata-mata penghukuman," ujar dia.
Arinta menambahkan pengaturan narkotika dalam RKUHP terkesan miskin ide dan tidak sensitif terhadap pola pendekatan baru yang lebih inovatif. Seolah-olah, lanjut dia, pendekatan pemidanaan terhadap korban narkotika merupakan pendekatan yang manjur lalu mengabaikan pola lain yang semestinya menjadi inovasi baru bagi pemberantasan peredaran narkotika.

"Pengaturan narkotika dalam RKUHP selain akan kembali memfokuskan pada pendekatan pemidanaan, juga akan menghilangkan banyak pendekatan yang perlu 'ditempelkan' dengan pengaturan pidana. Misalnya, memastikan anak dan perempuan korban dari peredaran gelap narkotika tidak dapat serta merta dipidana tanpa melihat faktor lain lebih dekat," papar dia.
Terkait hal itu, LBH Masyarakat bersama sejumlah elemen yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendesak kepada pihak terkait untuk mencabut tindak pidana khusus termasuk soal narkotika dan psikotropika dibahas dan disahkan dalam RKUHP.
"Kami meminta pemerintah dan DPR segera mencabut tindak pidana narkotika dan Psikotropika dibahas dan disahkan dalam RKUHP," tandas Arinta. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
Jaksa Beberkan Cara Ammar Zoni Transaksi Narkoba di Rutan Salemba selama Setahun

Kursi Terdakwa Sidang Perdana Ammar Zoni Dkk di PN Jakpus Kosong

Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum

Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar

Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban

Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin

DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba

Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
