RUU Ciptaker Ubah Syarat Pendirian Perseroan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 21 Oktober 2020
RUU Ciptaker Ubah Syarat Pendirian Perseroan
Fatiatulo Lazira. Foto: Dok Pribadi

MerahPutih.com - Syarat pendirian perseroan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Senin (5/10), mengalami perubahan.

Menurut praktisi hukum Fatiatulo Lazira, salah satu undang-undang yang mengalami perubahan dalam RUU Cipta Kerja yang disusun dengan metode omnibus law itu adalah UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

"Di dalam RUU Cipta Kerja yang beredar dengan tebal 812 halaman itu, diatur bahwa syarat pendirian perseroan tidak harus dilakukan oleh minimal 2 (dua) orang, jika (a) Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, (b) BUMD, (d) BUMDes, (e) Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal; atau (f). Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil." jelas Fati Lazira.

Artinya, pendirian perseroan dapat dilakukan oleh 1 (satu) orang. Lebih lanjut, Fati menguraikan bahwa modal dasar pendirian perseroan juga mengalami perubahan.

"Jika di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, diatur bahwa modal dasar perseroan paling sedikit sebesar Rp50 juta, ketentuan itu sekarang dalam RUU Cipta Kerja dihapus dan tidak diatur. Modal dasar perseroan ditetapkan berdasarkan keputusan pendiri. Terkait hal ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah yang merupakan turunan daripada RUU Cipta Kerja ini nantinya" ujarnya.

Fati yang berprofesi sebagai Advokat itu menerangkan lebih rinci bahwa pendirian perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh satu (1) orang dan tidak perlu membuat akte notaris serta tidak perlu pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, cukup dengan membuat surat pernyataan pendirian yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar dan keteranganya lain terkait perseroan.

"Surat pernyataan pendirian tersebut cukup didaftarkan secara elektronik, maka perseroan sudah bisa beroperasi," jelas Fati.

Namun demikian, Fati menegaskan bahwa RUU ini belum berlaku sebelum ditandatangani oleh Presiden dan diundangkan. Akan tetapi, apabila jika dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, tidak juga ditandatangani oleh Presiden, maka RUU Cipta Kerja sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan, dan secara otomatis berlaku. (*)

#UU Cipta Kerja
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan