MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kabag Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Seiring dengan itu, tim penyidik KPK juga telah menggeledah rumah kediaman Rafael beberapa waktu lalu. Penggeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak tahun 2011-2023.
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan, beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3).
Baca Juga:
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka
Namun, Ali masih enggan menyampaikan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.
"Dan tentu nanti setiap perkembangan dari perkara ini dan saya kira ini perkara baru pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya," ujar Ali. (Pon)
Baca Juga:
Hore! Selama Ramadan, Taman Alun-Alun Bandung Dibuka