Home
Berita
Indonesiaku
Hiburan & Gaya Hidup
Olahraga
Visual
Home
Berita
Indonesiaku
Hiburan & Gaya Hidup
Olahraga
Visual
Infografis
Video
Foto
© Copyright 2021 - merahputih.com
Tentang Kami
Redaksi
Kode Etik
Infografis
Video
Foto
Berita
Indonesiaku
Hiburan & Gaya Hidup
Olahraga
Infografis
Video
Berita Terkini
Jumat, 29 Maret 2024
Foto
Indonesia
Berita
Rumah Ibadah Mulai Dibuka, PMI Kota Tangerang Disinfeksi Masjid Raya Al-Azhom
Rizki Fitrianto - Selasa, 02 Juni 2020
Merahputih.com / Rizki Fitrianto
PMI Kota Tangerang Disinfkesi Masjid Raya Al-Azhom
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang menyemprot cairan disinfektan ke bagian dalam Masjid Raya Al-Azhom, Kota Tangerang, Banten, Senin, (1/6/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya tahap ketiga sebelum fase New Normal berlaku hingga 15 Juni 2020, Gubernur Banten akan mengizinkan rumah ibadah mulai dibuka dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
PMI Kota Tangerang Disinfkesi Masjid Raya Al-Azhom
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang menyemprot cairan disinfektan ke bagian dalam Masjid Raya Al-Azhom, Kota Tangerang, Banten, Senin, (1/6/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya tahap ketiga sebelum fase New Normal berlaku hingga 15 Juni 2020, Gubernur Banten akan mengizinkan rumah ibadah mulai dibuka dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
PMI Kota Tangerang Disinfkesi Masjid Raya Al-Azhom
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang menyemprot cairan disinfektan ke bagian dalam Masjid Raya Al-Azhom, Kota Tangerang, Banten, Senin, (1/6/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya tahap ketiga sebelum fase New Normal berlaku hingga 15 Juni 2020, Gubernur Banten akan mengizinkan rumah ibadah mulai dibuka dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
PMI Kota Tangerang Disinfkesi Masjid Raya Al-Azhom
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang menyemprot cairan disinfektan ke bagian dalam Masjid Raya Al-Azhom, Kota Tangerang, Banten, Senin, (1/6/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya tahap ketiga sebelum fase New Normal berlaku hingga 15 Juni 2020, Gubernur Banten akan mengizinkan rumah ibadah mulai dibuka dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
PMI Kota Tangerang Disinfkesi Masjid Raya Al-Azhom
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang menyemprot cairan disinfektan ke bagian dalam Masjid Raya Al-Azhom, Kota Tangerang, Banten, Senin, (1/6/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya tahap ketiga sebelum fase New Normal berlaku hingga 15 Juni 2020, Gubernur Banten akan mengizinkan rumah ibadah mulai dibuka dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
PMI Kota Tangerang Disinfkesi Masjid Raya Al-Azhom
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang menyemprot cairan disinfektan ke bagian dalam Masjid Raya Al-Azhom, Kota Tangerang, Banten, Senin, (1/6/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya tahap ketiga sebelum fase New Normal berlaku hingga 15 Juni 2020, Gubernur Banten akan mengizinkan rumah ibadah mulai dibuka dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
PMI Kota Tangerang Disinfkesi Masjid Raya Al-Azhom
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang menyemprot cairan disinfektan ke bagian dalam Masjid Raya Al-Azhom, Kota Tangerang, Banten, Senin, (1/6/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya tahap ketiga sebelum fase New Normal berlaku hingga 15 Juni 2020, Gubernur Banten akan mengizinkan rumah ibadah mulai dibuka dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
PMI Kota Tangerang Disinfkesi Masjid Raya Al-Azhom
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang menyemprot cairan disinfektan ke bagian dalam Masjid Raya Al-Azhom, Kota Tangerang, Banten, Senin, (1/6/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya tahap ketiga sebelum fase New Normal berlaku hingga 15 Juni 2020, Gubernur Banten akan mengizinkan rumah ibadah mulai dibuka dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
PMI Kota Tangerang Disinfkesi Masjid Raya Al-Azhom
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang menyemprot cairan disinfektan ke bagian dalam Masjid Raya Al-Azhom, Kota Tangerang, Banten, Senin, (1/6/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya tahap ketiga sebelum fase New Normal berlaku hingga 15 Juni 2020, Gubernur Banten akan mengizinkan rumah ibadah mulai dibuka dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Ditulis Oleh
Rizki Fitrianto
Less Hated, More Educated.
Bagikan