Rugikan Rp 9,42 Triliun, Mantan Pejabat Pertamina Patra Niaga Dihukum 9 dan 10 Tahun Penjara di Kasus Minyak

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Februari 2026
Rugikan Rp 9,42 Triliun, Mantan Pejabat Pertamina Patra Niaga Dihukum 9 dan 10 Tahun Penjara di Kasus Minyak

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (26/2/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan divonis pidana selama 9 tahun penjara oleh Majelus Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2).


Hakim meyakini mereka terbukti melakukan korupsi pada kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Riva terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada kasus tersebut, sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga:

Vonis Sidang Korupsi Minyak Pertamina Rp 285 T, Penentuan Nasib Anak Bos Minyak Riza Chalid

Hakim Ketua menyebutkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Riva, yakni dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,42 triliun.

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan dimaksud, yakni perbuatan Riva tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara itu, keadaan meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim berupa perilaku Riva yang sopan di persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Dalam persidangan yang sama, dibacakan pula putusan terhadap Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025.

Adapun Maya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Edward dikenakan pidana 10 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Riva, Maya, dan Edward masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, Riva, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, antara lain diduga menyetujui usulan Maya tentang hasil pelelangan khusus bensin dengan tingkat oktan atau Research Octane Number (RON) 90 dan RON 92 pada paruh pertama tahun 2023, terkait pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM).

Usulan dimaksud, di antaranya menetapkan BP Singapore dan Sinochem International Oil sebagai calon pemenang tender setelah diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward dengan cara membocorkan informasi alpha atau informasi rahasia pengadaan kepada kedua perusahaan tersebut.

Sementara itu, Edward antara lain didakwa memberikan perlakuan istimewa kepada BP Singapore dalam pengadaan bensin RON 90 dan RON 92 pada paruh pertama dengan cara memberikan informasi terkait rahasia pengadaan kepada BP Singapore dan Sinochem International Oil.

Disebutkan bahwa Edward turut memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran serta kepada Sinochem International Oil, sehingga kedua perusahaan dapat memenangkan tender tersebut. (Pon)

#Minyak #Pertamina #Dugaan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pertamina Klaim Kondisi di Bali Bakal Normal, Targetkan Stok 48 Juta Liter
Dalam tiga hari terakhir, yakni 13-15 Oktober, penyaluran Pertalite ke SPBU mencapai rata-rata 3 juta liter per hari.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Pertamina Klaim Kondisi di Bali Bakal Normal, Targetkan Stok 48 Juta Liter
Berita
Aturan Ganjil Genap Pertalite di Bali, Mobil Maksimal 20 Liter dan Motor 3 Liter
Ganjil genap pembelian Pertalite di Bali berlaku 17–19 Oktober 2026. Simak jadwal pelat nomor, batas pembelian mobil dan motor, serta stok BBM.
ImanK - Sabtu, 17 Oktober 2026
Aturan Ganjil Genap Pertalite di Bali, Mobil Maksimal 20 Liter dan Motor 3 Liter
Indonesia
Pertamina Klaim Antrean di SPBU Bali Melandai, Pasokan BBM Via Darat dan Laut
Upaya percepatan terus dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh BBM dengan lebih mudah dan aktivitas sehari-hari kembali berjalan lancar.
Dwi Astarini - Sabtu, 17 Oktober 2026
Pertamina Klaim Antrean di SPBU Bali Melandai, Pasokan BBM Via Darat dan Laut
Indonesia
Pertamina Kirim 20 Juta Liter Pertalite Amankan Ketersediaan BBM di Bali
Penguraian antrean BBM tersebut juga didukung oleh penguatan pasokan melalui jalur laut yang tiba pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Pertamina Kirim 20 Juta Liter Pertalite Amankan Ketersediaan BBM di Bali
Indonesia
Stok Pertalite Turun Jadi 16-18 Hari, Bahlil Targetkan Pulih dalam Sepekan
Stok Pertalite kini menurun jadi 16 hingga 18 hari. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan penyebabnya.
Soffi Amira - Jumat, 16 Oktober 2026
Stok Pertalite Turun Jadi 16-18 Hari, Bahlil Targetkan Pulih dalam Sepekan
Indonesia
Penimbunan BBM Subsidi di Bali, Bahlil Minta Pelaku Diproses Hukum
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, meminta polisi menindak tegas penimbun BBM di Bali. Hal itu menyusul langkanya BBM di daerah tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 16 Oktober 2026
Penimbunan BBM Subsidi di Bali, Bahlil Minta Pelaku Diproses Hukum
Indonesia
Kortastipidkor Polri Geledah Beberapa Lokasi Usut Dugaan Korupsi Terkait Fasilitas Kredit Perbankan
Penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, meminta keterangan sejumlah pihak, serta mengamankan dokumen yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Kortastipidkor Polri Geledah Beberapa Lokasi Usut Dugaan Korupsi Terkait Fasilitas Kredit Perbankan
Indonesia
20 Orang diamankan KPK di Mapolres Imbas OTT Bupati Klaten
Tim penindakan juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dengan hitungan sementara sejumlah sekitar Rp 1 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
20 Orang diamankan KPK di Mapolres Imbas OTT Bupati Klaten
Indonesia
Bupati Klaten Diduga Kena OTT KPK, Begini Kata Gubernur Jateng
Terkait kemungkinan langkah yang akan diambil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Luthfi belum memberikan keterangan lebih jauh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Bupati Klaten Diduga Kena OTT KPK, Begini Kata Gubernur Jateng
Indonesia
Atasi Kelangkaan di Bali, Pertamina Kirim Kapal Tangker Isi 57,9 Juta Liter BBM
Pertamina Patra Niaga mengoptimalkan kedatangan kapal tanker secara bertahap pada 14–17 Oktober 2026 melalui Terminal Manggis dan Terminal Sanggaran.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Atasi Kelangkaan di Bali, Pertamina Kirim Kapal Tangker Isi 57,9 Juta Liter BBM
Bagikan