Kasus Korupsi

Rugikan Negara Rp100 Miliar, Bos Mitra Bungo Abadi Jadi Tersangka Korupsi Jalan

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 16 Mei 2019
  Rugikan Negara Rp100 Miliar, Bos Mitra Bungo Abadi Jadi Tersangka Korupsi Jalan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memaparkan kepada media kasus dugaan korupsi Bupati Bengkalis, Riau di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5) (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan penetapan tersangka Makmur merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis.

"Tersangka MK (Makmur) diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Bobby Siregar selaku Direktur Utama PT MRC (Mawatindo Road Construction) dkk, melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis," kata Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/5).

Menurut Laode, berdasar perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 105,88 miliar. Makmur sendiri diduga diperkaya sekitar Rp60,5 miliar.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas R)

"Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar, dimana tersangka MK diduga diperkaya Rp60,5 miliar," ujar Laode.

Laode menjelaskan pada 2011, Dinas PU Kabupaten Bengkalis menganggarkan Rp2,5 triliun terkait proyek peningkatan beberapa jalan poros. Dengan anggaran yang besar, dibutuhkan penganggaran dalam APBD dengan skema multiyears atau tahun jamak.

"Dalam proses penganggaran itulah, MK dan sejumlah pihak lain berupaya mengurus anggaran dan proyek tersebut pada Bupati Bengkalis saat itu," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Laode, pada Agustus 2012, untuk kepentingan mendapatkan proyek, Makmur dan kawan-kawan memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Bupati Bengkalis saat itu.

Setelah pemberian itu, Pemkab Bengkalis dan DPRD menyetujui anggaran multiyears, yang salah satunya anggaran peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih dengan nilai anggaran sekitar Rp528 miliar.

Dengan meminjam bendera perusahaan Hobby, PT Mawatindo Road Construction, Makmur mengikuti sejumlah pertemuan dengan Bupati dan jajarannya termasuk M. Nasir yang saat itu menjabat Kadis PU Bengkalis.

Dalam pertemuan itu, Bupati memploting Makmur menggarap proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih padahal proses lelang belum dilakukan.

"Pada 28 Oktober 2013, kontrak pekerjaan proyek tersebut ditandatangani dengan nilai pekerjaan Rp459,32 miliar," pungkas Laode.

Atas perbuatannya, Makmur disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)

#Laode M Syarif #Kasus Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi #Bupati
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan