MerahPutih.com - Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai oleh anak mantan pejabat pajak yang juga tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20), diketahui menggunakan pelat palsu.
Tersangka Mario memakai pelat bernomor B-120-DEN untuk mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy, sementara pelat asli yang semestinya yakni B-2571-PBF.
Baca Juga
Alasan Polisi Pindahkan Eks Anak Pejabat Pajak ke Rutan Polda Metro Jaya
Terkait hal tersebut, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, penggunaan pelat palsu dapat dikenakan sanksi.
“Saya baca di peraturannya kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu,” ujar Firman kepada wartawan, Jumat (3/3).
Pelanggaran tersebut nantinya dikenakan terkait Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Terlebih, perihal penggunaan pelat palsu, polisi akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
Baca Juga
Polda Metro Kini Usut Kasus Penganiayaan Anak Mantan Pejabat Pajak
Menurut Firman, apabila ternyata ditemukan unsur pidana dari penggunaan pelat tersebut, tentu akan ada penerapan pasal lain.
“Nanti Reserse yang tanya ini dipakai untuk apa. Kalau untuk, mohon maaf, melakukan kejahatan, maka nanti bisa memperberat barang kali,” jelasnya.
Nama Mario, mencuat ke publik karena aksinya melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang anak inisial D, putra dari pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Dalam penganiayaan itu, Mario telah ditetapkan tersangka. Selain Mario, temannya Shane Lukas dan anak perempuan inisial AG yang disebut-sebut pacar Mario juga menjadi tersangka.
Belakangan, Mario diketahui anak dari seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Rubicon milik Rafael yang dikendarai Mario itu kedapatan menggunakan nomor polisi B 120 DEN tidak sesuai dengan nomor rangka dan mesin. Karena, plat nomor yang terdaftar aslinya adalah B 2571 PBP sesuai STNK. (Knu)
Baca Juga
Pasal Baru Jerat Anak Eks Pejabat Pajak hingga Ancaman 12 Tahun Penjara