Merahputih.com - Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet saat ini hanya untuk isolasi pasien positif COVID-19 kategori sedang dan ringan atau sedang tapi bergejala.
“Saat ini kami gunakan khusus RSDC Wisma Atlet itu untuk isolasi. Jadi, untuk merawat pasien-pasien positif yang kategori sedang dan ringan atau sedang ringan tapi bergejala,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen Suharyanto dalam Konferensi Pers secara virtual, Kamis (3/2).
Baca Juga
Satgas Ingatkan Pemda Tidak Tutupi Fakta Perkembangan Kasus COVID-19
RSDC Wisma Atlet juga hanya menerima pasien dari para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan dari Umrah. Saat ini, pihaknya telah bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menyiapkan isolasi-isolasi terpusat.
Ia mengatakan pemerintah mengubah masa karantina PPLN menjadi lima hari. Kebijakan tersebut berdasarkan evaluasi bahwa transmisi lokal COVID-19 varian Omicron justru sudah semakin besar jumlahnya.
"Bahkan hasil evaluasi menunjukkan bahwa transmisi lokal justru sudah semakin besar jumlahnya daripada yang berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, sehingga karantina per hari ini diubah menjadi lima hari," ujar Suharyanto.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut mengatakan pemerintah telah berupaya menekan laju penularan Omicron sejak kasus pertama ditemukan pada 23 Desember 2021 di Indonesia, dengan pengetatan pelaksanaan karantina.
Pelaksanaan karantina yang cukup ketat selama sebulan setelah temuan kasus pertama telah menekan angka kasus secara signifikan dari semula 136 sampai di bawah 3 ribu.
Baca Juga
Kapolri Sebut Kunjungan Keluarga Jadi Salah Satu Penyebab Meroketnya Kasus COVID-19
Omicron, menurut Suharyanto, memiliki karakter penularan yang sangat cepat sehingga kebijakan pemerintah menyesuaikan dengan penularannya.
Semula, ketika Omicron ditemukan di negara-negara benua Afrika dan beberapa negara Eropa, pemerintah mengeluarkan kebijakan penutupan untuk 13 negara dengan kasus tinggi transmisi lokal. (Knu)