Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran kepada Direktur atau Kepala Rumah Sakit se-DKI Jakarta. Isi surat itu yakni meminta rumah sakit di ibu kota untuk merombak ruangan guna dijadikan perawatan pasien COVID-19. Hal itu menyusul dengan meningkatnya kasus COVID-19 di Jakarta.
Surat itu ditandatangin oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti. Dalam surat tersebut, Dinkes juga meminta rumah sakit untuk mendirikan tenda darurat berkapasitas besar pada ruang terbuka di lingkungan RS seperti halaman, tempat parkir, saran olah raga.
Baca Juga:
Tenda tersebut berfungsi sebagai perluasan ruangan perawatan COVID-19 dan Instalasi Gawat Darurat (IGD) COVID-19.
"Ya benar (rumah sakit diminta dirikan denda di halaman sebagai perawatan pasien COVID-19)," ujar Sekretaris Dinkes DKI, Irma saat dikonfirmasi, Jumat (25/6).

Sebagai upaya percepatan perawatan darurat ini, Dinkes DKI siap membantu kebutuhan RS seperti tenda, velbed, obat-obatan, perbekalan kesehatan dan alat-alat kesehatan lainnya.
Tingginya lonjakan kasus dan sudah masuk fase genting COVID-19, Pemprov DKI sudah membangun tenda-tenda darurat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai ruang untuk penanganan pasien COVID-19.
Baca Juga:
Catatkan Rekor, Sehari Kasus COVID-19 di Jakarta Tembus 5 Ribu
"Menambah tenda / tempat tidur memang mudah, tapi menambah tenaga kesehatan tak mudah dan tak bisa secepat penambahan kasus COVID-19 ini. Kalau jumlah pasiennya bertambah terus, kita akan kerepotan," ujar Gubernur Anies Baswedan, Kamis (24/6) malam kemarin. (Asp)