Roy Suryo Didakwa 3 Pasal dan Terancam 5 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 12 Oktober 2022
Roy Suryo Didakwa 3 Pasal dan Terancam 5 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang kasus meme stupa Borobudur dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Rabu (12/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo dengan tiga pasal yakni Pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE.

Baca Juga

Jelang Diadili, Roy Suryo Kini Jadi Penghuni Rutan Salemba

"Dakwaan kedua itu Pasal 156A UU Hukum Pidana atau ketiga pasal 15 UU Nomor 1, tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," ucap koordinator JPU Tri Anggoro Mukti di depan majelis hakim.

Roy Suryo didakwa dengan pasal pertama lantaran dianggap menyebarkan informasi tidak benar terkait kenaikan harga tiket Candi Borobudur dan tidak memiliki kapasitas menjelaskan makna stupa pada Candi Borobudur.

Kemudian, Roy Suryo didakwa dengan Pasal 156A UU Hukum Pidana karena dianggap melukai perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

"Ketiga Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 lantaran dianggap menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap bahwa kabar demikian akan mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Tri.

Baca Juga

Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang Lagi

Atas tiga pasal yang didakwa tersebut, Roy terancam hukuman lima tahun kurungan penjara.

JPU pun memastikan akan menghadirkan para saksi fakta dan ahli di persidangan demi membuktikan dakwaan tersebut kepada hakim.

"Nanti kita lihat proses pembuktian ya, nanti kan ada saksi dan ahli," kata Tri

Di saat yang sama, tim kuasa hukum Roy Suryo mengaku akan mengajukan eksepsi dalam persidangan yang akan digelar pada Rabu (19/10) mendatang.

Tim kuasa hukum Roy Suryo juga menyampaikan harapan kepada majelis hakim agar persidangan selanjutnya dapat digelar secara luring.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus Roy Suryo dengan agenda utama pembacaan dakwaan. Sidang ini dipimpin oleh dua hakim anggota dan satu hakim utama.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyebutkan, Muhammad Irfan dan Sutarno sebagai hakim satu dan dua, sedangkan Martin Ginting akan bertindak sebagai hakim utama.

Untuk JPU yang akan membacakan dakwaan Rabu ini yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun media sosialnya.

Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Berkas perkara kasus Roy pun dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk segera disidangkan.

Setelah proses penyerahan berkas dan tersangka Roy Suryo oleh kepolisian ke kejaksaan, pada Kamis (29/9), Roy Suryo pun dijadwalkan menjalani persidangan di PN Jakarta Barat mulai Rabu ini. (Knu)

Baca Juga

Kejaksaan Masih Periksa Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Roy Suryo

#Roy Suryo
Bagikan
Bagikan