Roy Suryo Didakwa 3 Pasal dan Terancam 5 Tahun Penjara Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang kasus meme stupa Borobudur dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Rabu (12/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo dengan tiga pasal yakni Pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE.

Baca Juga

Jelang Diadili, Roy Suryo Kini Jadi Penghuni Rutan Salemba

"Dakwaan kedua itu Pasal 156A UU Hukum Pidana atau ketiga pasal 15 UU Nomor 1, tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," ucap koordinator JPU Tri Anggoro Mukti di depan majelis hakim.

Roy Suryo didakwa dengan pasal pertama lantaran dianggap menyebarkan informasi tidak benar terkait kenaikan harga tiket Candi Borobudur dan tidak memiliki kapasitas menjelaskan makna stupa pada Candi Borobudur.

Kemudian, Roy Suryo didakwa dengan Pasal 156A UU Hukum Pidana karena dianggap melukai perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

"Ketiga Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 lantaran dianggap menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap bahwa kabar demikian akan mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Tri.

Baca Juga

Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang Lagi

Atas tiga pasal yang didakwa tersebut, Roy terancam hukuman lima tahun kurungan penjara.

JPU pun memastikan akan menghadirkan para saksi fakta dan ahli di persidangan demi membuktikan dakwaan tersebut kepada hakim.

"Nanti kita lihat proses pembuktian ya, nanti kan ada saksi dan ahli," kata Tri

Di saat yang sama, tim kuasa hukum Roy Suryo mengaku akan mengajukan eksepsi dalam persidangan yang akan digelar pada Rabu (19/10) mendatang.

Tim kuasa hukum Roy Suryo juga menyampaikan harapan kepada majelis hakim agar persidangan selanjutnya dapat digelar secara luring.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus Roy Suryo dengan agenda utama pembacaan dakwaan. Sidang ini dipimpin oleh dua hakim anggota dan satu hakim utama.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyebutkan, Muhammad Irfan dan Sutarno sebagai hakim satu dan dua, sedangkan Martin Ginting akan bertindak sebagai hakim utama.

Untuk JPU yang akan membacakan dakwaan Rabu ini yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun media sosialnya.

Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Berkas perkara kasus Roy pun dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk segera disidangkan.

Setelah proses penyerahan berkas dan tersangka Roy Suryo oleh kepolisian ke kejaksaan, pada Kamis (29/9), Roy Suryo pun dijadwalkan menjalani persidangan di PN Jakarta Barat mulai Rabu ini. (Knu)

Baca Juga

Kejaksaan Masih Periksa Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Roy Suryo

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Tidak Laik Jalan, Belasan Bus di Terminal Pulo Gebang Dikandangkan
Indonesia
Tidak Laik Jalan, Belasan Bus di Terminal Pulo Gebang Dikandangkan

"Untuk bus yang tidak laik jalan kita larang beroperasi, dan kita minta disediakan bus pengganti. Ramp check setiap hari kita laksanakan," ujar Kepala Terminal Terpadu Pulogebang, Bernad Pasaribu

Proyek Jalur Lingkar Timur-Selatan Ditolak Bupati Klaten, Gibran Bereaksi
Indonesia
Proyek Jalur Lingkar Timur-Selatan Ditolak Bupati Klaten, Gibran Bereaksi

Ia pun akan kembali mengajak rembung pada kepala daerah yang dilintasi jalur Lingkar Timur-Selatan.

Kepala Daerah Diminta Waspadai Adanya Lonjakan Pemudik Jelang Lebaran 2023
Indonesia
Kepala Daerah Diminta Waspadai Adanya Lonjakan Pemudik Jelang Lebaran 2023

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 400.4.4.1/2205/SJ terkait Mudik 2023.

Polisi Perbanyak Kamera Tilang Elektronik di Jalan Layang Non-Tol Casablanca
Indonesia
Polisi Perbanyak Kamera Tilang Elektronik di Jalan Layang Non-Tol Casablanca

Pemotor kerap memasuki Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.

Golkar Tak Bakal Terpecah bila Ridwan Kamil Jadi Cawapres Ganjar
Indonesia
Golkar Tak Bakal Terpecah bila Ridwan Kamil Jadi Cawapres Ganjar

Golkar tak akan goyah bila Ridwan Kamil benar-benar digaet PDIP untuk dampingi Ganjar Pranowo.

Jokowi Tugaskan TNI-Polri hingga BIN Ikut Bantu Pembangunan Papua
Indonesia
Jokowi Tugaskan TNI-Polri hingga BIN Ikut Bantu Pembangunan Papua

Pembangunan di Papua salah satunya melibatkan aparat TNI dan Polri hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

Anies Sebut Jokowi Sibuk Bangun Infrastruktur tapi Minim Peningkatan Kualitas SDM
Indonesia
Anies Sebut Jokowi Sibuk Bangun Infrastruktur tapi Minim Peningkatan Kualitas SDM

"Selama 8 tahun ini pemerintah sibuk dengan projek infrastruktur namun minim sekali program dan pembasan tentang pendidikan dan kualitas SDM," kata Anies

Menhub Sarankan Pemudik Berangkat Lebih Awal Hindari Kemacetan
Indonesia
Menhub Sarankan Pemudik Berangkat Lebih Awal Hindari Kemacetan

Kepadatan di hari puncak arus mudik Lebaran diprediksi akan terjadi mulai 18 sampai dengan 21 April 2023.

Kesetiaan kepada PDIP Dipertanyakan Jelang Putusan MK, Gibran: Orang Bebas Menilai
Indonesia
Kesetiaan kepada PDIP Dipertanyakan Jelang Putusan MK, Gibran: Orang Bebas Menilai

Gibran pun angkat suara dengan mengakui adanya spekulasi tersebut muncul di tengah masyarakat.

5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara Dimutasi ke Luar Jawa
Indonesia
5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara Dimutasi ke Luar Jawa

Lima oknum polisi yang terlibat calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah telah dimutasi.