MerahPutih.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer kembali digelar hari ini. Tim penasihat hukum Bharada E akan menghadirkan tiga orang ahli meringankan kliennya.
“Ada tiga hli yang akan kami hadirkan,” kata kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/12).
Baca Juga
Sidang Sambo dkk Kembali Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi dan Ahli
Ronny menyebut saksi yang bakal dihadirkan pihaknya yakni Romo Frans Magnis-Suseno SJ, ahli Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie dan ahli Psikologi Forensik Reza Idragiri Amriel.
Namun, Ronny tak memastikan apakah ketiga saksi ahli tersebut, termasuk Magnis Suseno bakal memenuhi untuk hadir di persidangan ataukah tidak.
Termasuk apakah para saksi ahli itu bakal hadir secara langsung ataukah hadir secara daring.
Baca Juga
Pesan Menyentuh Orangtua Brigadir J ke Bharada E: Kamu Harus Jujur!
Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya, Richard didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Knu)
Baca Juga
Izin Senpi Bharada E dan Brigadir J Terbit karena Perintah Ferdy Sambo