Romo Franz Magnis Dukung Presiden Terbitkan Perppu KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 04 Oktober 2019
Romo Franz Magnis Dukung Presiden Terbitkan Perppu KPK
Tokoh Bangsa Franz Magnis Suseno (Foto: Istimewa)

MerahPutih.com - Rohaniawan Romo Franz Magnis Suseno mengatakan Presiden Joko Widodo tak perlu meminta persetujuan dari DPR untuk menerbitkan Perppu. Secara pribadi, Romo Franz setuju Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu.

"Ya presiden kan tak harus tanya DPR untuk setuju atau tidak. Perppu itu diberikan Presiden apabila beliau berpendapat bahwa UU tertentu perlu diganti dengan peraturannya. Itu saja," kata Romo Magnis di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).

Baca Juga:

PKS Nilai Tak Elok Jika Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Wacana penerbitan Perppu KPK tengah mendapatkan ganjalan dari beberapa tokoh elite politik. Menanggapinya, Romo Magnis menilai hal itu hanya bentuk kekhawatiran DPR saja lantaran produk undang-undang mereka teranulir oleh Perppu.

Sejumlah tokoh senior nasional menggelar jumpa pers mendukung Presiden RI Jokowi segera menerbitkan Perpu KPK di Jakarta, Jumat (4-10-2019). ANTARA/Fathur Rochman
Sejumlah tokoh senior nasional menggelar jumpa pers mendukung Presiden RI Jokowi segera menerbitkan Perpu KPK di Jakarta, Jumat (4-10-2019). ANTARA/Fathur Rochman

"Itu kan hanya tekanan dari partai-partai supaya Presiden tak terbitkan Perppu," ujarnya.

"Presiden tetap berwenang kalau beliau itu yakin. Kalau perlu ya dia harus membuat Perppu itu," imbuh Romo Magnis.

Selain itu, ia juga berpendapat bahwa penerbitan Perppu KPK justru akan membuat wibawa Presiden Jokowi semakin meningkat. Hal ini disampaikannya lantaran penerbitan Perppu memberikan visualisasi bahwa Presiden mendengarkan keluhan rakyat agar upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tetap dijaga.

Baca Juga:

Mahasiswa Ultimatum Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Ngabalin: Jangan Mengancam!

"Tentu kewibawaan akan naik karena kelihatan bahwa beliau seorang pemimpin yang bersedia memakai otoritasnya sebagai presiden untuk menjamin agar tak terjadi pelumpuhan terhadap pemberantasan korupsi itu," paparnya.

Ia tak mempermasalahkan DPR yang masih menolak adanya Perppu KPK. Romo Magnis berpendapat jika Perppu tersebut tetap terbit, sementara DPR masih ngotot menolak, maka bukan citra Jokowi sebagai Presiden yang rusak di mata publik, melainkan citra DPR sendiri yang akan rusak.

Ilustrasi Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Ilustrasi Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

"Kalau Perppu itu kemudian ditolak, itu kan membawa nama buruk pada DPR, bukan Presiden," jelas dia.

Terakhir, secara pribadi, Romo Franz Magnis Suseno menyatakan mendukung upaya Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK. Karena menurutnya, revisi UU Nomor 30 tahun 2002 yang direvisi oleh DPR justru akan melemahkan lembaga antirasuah dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

"Yang kami khawatirkan UU itu betul-betul membuat pemberantasan korupsi kehilang giginya itu lho," tutup Franz Magnis. (Knu)

Baca Juga:

Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan karena Perppu? Ini Penjelasan Pakar Hukum

#Franz Magnis Suseno
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan