Kasus Korupsi

Romahurmuziy Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 16 Agustus 2019
Romahurmuziy Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. (Foto: MP/Ponco)

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menjerat eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi. Dengan demikian, Romi bakal segera menjalani sidang perdana atas kasus tersebut.

"Hari ini ada pelimpahan tahap 2, yaitu pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka atas nama RMY anggota DPR periode 2014-2019 terkait dengan perkara suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/8).

Baca Juga: Romahurmuziy Kembali Tidur di Hotel Prodeo

Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Romi. Nantinya, surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk disidangkan.

Romi akan segera jalani sidang perdana kasus suap beli jabatana di Kemenag
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. (Foto: net)

"Rencananya sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," ujar Yeye.

Dalam menuntaskan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag yang menjerat Romi, tim penyidik telah memeriksa sekitar 114 saksi. Ratusan saksi itu berasal dari berbagai unsur.

KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Baca Juga: Sepupu Romahurmuziy Ikut Nikmati Uang Suap Jual Beli Jabatan

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)

Baca Juga: KPK Duga Romahurmuziy Atur Banyak Jabatan di Kemenag

#Kasus Suap #Kemenag #Muhammad Romahurmuziy #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan