Romahurmuziy Mengaku Belum Puas dengan Putusan PT DKI Meski Bebas dari Rutan KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 30 April 2020
Romahurmuziy Mengaku Belum Puas dengan Putusan PT DKI Meski Bebas dari Rutan KPK
Terpidana Muhammad Romahurmuziy (kiri) keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020)). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

MerahPutih.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/4) malam.

Romi keluar dari jeruji besi seiring dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding Romi atas perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan mengurangi hukumannya dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara.

Baca Juga:

Romahurmuziy Keluhkan Hidupnya Susah Selama di Penjara

Romi mengaku belum puas dengan putusan PT DKI yang telah mengkorting hukumannya menjadi hanya satu tahun pidana penjara meski telah menghirup udara bebas. Pasalnya, Romi menilai putusan PT DKI belum sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan.

"Kami belum puas dengan putusan pengadilan tinggi karena belum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang memang mengemuka di persidangan. Tetapi ini adalah berkah bulan Ramadan bagi saya yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," ujarnya usai keluar dari Rutan KPK.

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy, terdakwa perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy, terdakwa perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Meski demikian, Romi mengaku belum berpikir untuk mengajukan upaya hukum seperti kasasi. Dikatakan, saat ini yang terpenting baginya dapat kembali bersama keluarga.

"Saat ini saya belum berpikir tentang perkara saya karena yang paling penting bagi saya adalah kembali bersama keluarga," kata dia.

Meski mengeluarkan Romi dari tahanan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung sejak 27 April 2020 lalu.

Romi sebelumnya divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Januari 2020. Romi dinyatakan bersalah menerima uang suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Baca Juga:

Update COVID-19 Solo: 22 Positif Corona, 4 Pasien Meninggal

Suap ini diberikan lantaran Romi telah membantu Haris dan Muafaq dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag yang diikuti keduanya. Majelis hakim menyatakan Romy terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari Haris Hasanuddin.

Selain itu, Romi juga terbukti menerima uang sebesar Rp50 juta dari Muafaq Wirahadi terkait seleksi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Haris dan Muafaq sendiri telah divonis dalam kasus ini. Haris dihukum 2 tahun pidana penjara, sementara Muafaq dihukum 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Hukuman terhadap Romi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. (Pon)

Baca Juga:

Hasil Riset LSI Denny JA Ungkap Kehidupan Bakal Normal Sebelum Vaksin Corona Ditemukan

#Muhammad Romahurmuziy #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan