Romahurmuziy Kembali Tidur di Hotel Prodeo

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 10 Juni 2019
Romahurmuziy Kembali Tidur di Hotel Prodeo
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. (Dok: PPP)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencabut pembantaran tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy alias Romi.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebelumnya dilarikan ke RS Polri sejak Jumat (31/5) lalu, untuk dirawat inap karena mengalami sakit di bagian pencernaan.

BACA JUGA: KPK Bakal Cecar Menteri Agama Lukman Hakim Tentang Romi

"Pembantaran Romi dicabut dan kembali ke rutan pada Minggu (9/6) kemarin, setelah sebelumnya pihak dokter RS Polri menyatakan terhadap Romi tidak dilakukan rawat inap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (10/6).

KPK, kata Febri, bakal melakukan penahanan terhadap Romi selama 16 hari ke depan. Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya.

"Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung," ujar Febri.

Ketua Umum PPP Romahurmuziy tiba di KPK setelah OTT kasus suap mutasi jabatan Kemenag. (MP/Ponco Sulaksono)

Sebelumnya, KPK masih membantarkan penahanan Romi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Romi tak merayakan Idul Fitri 1440 H bersama tahanan korupsi lainnya.

"(Romahurmuziy) masih dibantarkan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (4/6)

Pembantaran Romi dilakukan lantaran tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu mengeluh sakit. Sehingga sejak 31 Mei 2019, Rommy berada ke RS Polri.

"RMY (Romahurmuziy) kembali mengeluh sakit dan setelah dibawa ke RS Polri, sesuai dengan diagnosa dokter di sana, dibutuhkan rawat inap. Sehingga RMY kembali dibantarkan per Jumat (31/5)," pungkas Febri.

BACA JUGA: KPK Garap Wabendum PPP, tetapi Bukan terkait Kasus Romi

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. ‎Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.

Dalam perkara ini, Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. (Pon)

#Muhammad Romahurmuziy #Suap #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan