MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino akan menjalani sidang tuntutan perkara dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2011. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11).
"Sesuai penetapan majelis hakim, agenda sidang dengan terdakwa RJ Lino adalah pembacaan surat tuntutan oleh tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/11).
Jaksa KPK sudah siap membacakan tuntutan Lino. Tuntutan yang dibuat jaksa dipastikan sesuai dengan temuan dan fakta persidangan yang telah berlangsung.
Baca Juga:
Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Didakwa Rugikan Negara USD 1,99 Juta
"Surat tuntutan tentu disusun berdasarkan seluruh fakta-fakta hasil persidangan baik keterangan saksi-saksi, ahli, maupun alat bukti lain yang dihadirkan tim jaksa KPK maupun pihak terdakwa," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menilai keterangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil dalam persidangan RJ Lino menguntungkan pihaknya. KPK yakin Djalil menguatkan dugaan rasuah yang dilakukan Lino.
"Dari apa yang diterangkan saksi a de charge tersebut, menurut hemat kami justru menguatkan pembuktian dakwaan tim jaksa KPK," kata Ali Fikri Kamis (4/11).
RJ Lino didakwa melakukan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2011. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebesar 1,99 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Baca Juga:
KPK Limpahkan Berkas Perkara RJ Lino ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Tindak pidana korupsi itu dilakukan RJ Lino dengan cara mengintervensi proses pengadaan Quayside Container Crane (QCC) dengan menunjuk Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) sebagai perusahaan pelaksana proyek.
Tindak pidana korupsi itu dilakukan bersama dengan Ferialdy Norlan selaku Diektur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Chariman HDHM Weng Yaogen.
Tindakannya itu bertentangan dengan pasal 2 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN; pasal 1, pasal 3 ayat (2), pasal 6 ayat (1) SK Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelindo I. (Pon)
Baca Juga:
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan RJ Lino