MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan mantan Direktur Utama PT Pelindo Richard Joost Lino (RJ Lino) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II. Atas pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC itu, hakim menyatakan terdapat kerugian keuangan negara.
Majelis hakim memvonis RJ Lino empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan.
"Menyatakan terdakwa RJ Lino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim anggota Teguh Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/12).
Baca Juga:
RJ Lino Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Putusan hakim tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara ketua majelis hakim Rosmina dengan dua hakim anggotanya, Teguh Santoso dan Agus Salim.
Ketua majelis hakim Rosmina menyatakan bahwa RJ Lino tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan dua hakim anggota, Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan bahwa RJ Lino bersalah.
Dalam menjatuhkan putusannya, dua anggota hakim menimbang hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal-hal yang memberatkan putusan hakim terhadap RJ Lino yakni, karena perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara
Sedangkan hal yang meringankan yakni, RJ Lino dinilai bersikap sopan dan tidak berbelit-belit. Kemudian, RJ Lino juga dianggap berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung. Ia juga belum pernah dipidana.
Diketahui, putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim JPU. Sebelumnya, RJ Lino dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta oleh jaksa KPK. (Pon)
Baca Juga:
RJ Lino Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini