MerahPutih.com - Sidang kasus berita bohong terkait hasil tes swab Rizieq Shihab (HRS) di RS Ummi kembali digelar hari ini. Agenda sidang dengan terdakwa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu adalah pemeriksaan saksi.
"Ada sidang HRS perkara 225 (kasus swab), dan perkara 223 (terdakwa dr Andi Tatat), 224 (Hanif Alatas)," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan, Rabu (14/4).
Alex mengatakan sidang hari ini sama seperti sidang sebelumnya yakni tidak ada siaran langsung. Hal ini mengantisipasi keramaian di dalam ruang sidang.
Alex juga mengatakan sidang tersebut tak akan disiarkan langsung melalui layanan daring di Kanal Youtube PN Jaktim.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan pasal 159 KUHAP. Meski demikian, para pewarta masih bisa meliput jalannya sidang melalui monitor yang sudah disediakan di area PN Jaktim.
"Hakim memerintahkan para saksi untuk tak berkomunikasi, hal itu bertujuan agar tak saling mempengaruhi," kata dia.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar belum mengetahui siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Pada sidang pekan lalu, jaksa berencana membawa lima saksi terkait perkara tersebut. Meski begitu, jaksa masih enggan membeberkan siapa saja saksi yang akan dibawa.
"Kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi mana yang lebih tepat untuk membuktikan dakwaan," kata jaksa.
Kasus dugaan pemalsuan tes swab virus corona RS Ummi yang menjerat Rizieq terjadi usai dirinya pulang ke Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu.
Rizieq terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara tersebut.
Ia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Knu)