MerahPutih.com - Terdakwa Rizieq Shihab dinyatakan bersalah atas kasus karantina kesehatan kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Rizieq divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Bekas pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dinyatakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ujar Ketua Hakim kasus kerumunan Megendung, Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui virtual, Kamis (27/5)
Suparman mengatakan, kegiatan pendirian Pondok Pesantren (Pompes) Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung itu memenuhi unsur melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.

Kerumunan di Megamendung terbukti memenuhi unsur menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. "Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana dalam peristiwa tersebut," papar hakim.
Rizieq juga tidak memberi imbauan kepada simpatisannya untuk menaati protokol kesehatan mencegah virus COVID-19 di Megamendung. Adapun hal yang memberatkan Rizieq ialah terdak tak mendukung pemerintah dalam pencegahan virus corona.
Kemudian hal yang meringankan, terdakwa meminta kepada pendukungnya untuk tidak hadir dalam sidang perkara kasus krantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Rizieq penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. (Asp)
Baca Juga
Perilaku Satgas COVID-19 Kota Bogor Buat Rizieq Shibab Jengkel