Rizieq Shihab Disarankan Ajukan Praperadilan

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 13 Desember 2020
Rizieq Shihab Disarankan Ajukan Praperadilan
Rizieq Shihab saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12), terkait perkara kerumunan di Petamburan dan dugaan ujaran kebencian. (ANTARA/Fianda Rassat).

MerahPutih.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya setelah diperiksa lebih dari 12 jam pada Sabtu (12/12) WIB.

Praktisi Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyarankan, agar Rizieq Shihab mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka dan penahanan.

Baca Juga

Alasan Polisi Tahan Rizieq Shihab Selama 20 Hari

Pernyataannya ini menanggapi perihal penahanan HRS hari ini, atas dugaan kasus melanggar Pasal 160 atau 216 KUHP.

"Ini agar semuanya berlangsung secara proporsional dan tidak kontraproduktif," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (13/12).

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras

Suparji sangat tidak menyarankan adanya unjuk rasa atas penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu. Menurut dia, suami dari Syarifah Fadhlun Yahya harus mengajukan praperadilan.

"Lebih baik mengajukan praperadilan, unjuk rasa dikhawatirkan dapat menimbulkan hal-hal yang kontraproduktif," jelasnya.

Menurut Suparji, tentunya polisi memiliki alasan tersendiri. Alasan objektifnya, karena kasus dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara maka tersangka harus ditahan.

"Alasan obyektif yaitu minimal ancaman hukuman 5 tahun penjara, alasan subyektif penyidik, karena dikuatirkan (tersangka) melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," kata Suparji. (Knu)

Baca Juga

Penahanan Rizieq Shihab Jadi Kado Bagi Rakyat Indonesia

Bagikan
Bagikan