Rizieq Shihab Disarankan Ajukan Praperadilan
MerahPutih.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya setelah diperiksa lebih dari 12 jam pada Sabtu (12/12) WIB.
Praktisi Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyarankan, agar Rizieq Shihab mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka dan penahanan.
Baca Juga
Pernyataannya ini menanggapi perihal penahanan HRS hari ini, atas dugaan kasus melanggar Pasal 160 atau 216 KUHP.
"Ini agar semuanya berlangsung secara proporsional dan tidak kontraproduktif," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (13/12).
Suparji sangat tidak menyarankan adanya unjuk rasa atas penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu. Menurut dia, suami dari Syarifah Fadhlun Yahya harus mengajukan praperadilan.
"Lebih baik mengajukan praperadilan, unjuk rasa dikhawatirkan dapat menimbulkan hal-hal yang kontraproduktif," jelasnya.
Menurut Suparji, tentunya polisi memiliki alasan tersendiri. Alasan objektifnya, karena kasus dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara maka tersangka harus ditahan.
"Alasan obyektif yaitu minimal ancaman hukuman 5 tahun penjara, alasan subyektif penyidik, karena dikuatirkan (tersangka) melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," kata Suparji. (Knu)
Baca Juga