Rizieq Shihab Cs Dicekal ke Luar Negeri
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengirimkan surat pencekalan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di acara pernikahan putrinya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menerangkan, surat pencekalan dikirimkan sejak Senin (7/12) dan berlaku untuk 20 hari kedepan untuk mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri.
Baca Juga
BREAKING: Rizieq Resmi Tersangka Kasus Kerumunan Hajatan Anaknya
"Surat pencekalan ini sudah dilayangkan ke Ditjen Imigrasi," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).
Selain Rizieq, Argo menerangkan penyidik Polda Metro Jaya juga sudah melayangkan surat pencekalan yang sama kepada lima tersangka lainnya soal kasus yang sama.
Kelima tersangka itu adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.
"Kemudian penyidik Polda Metro Jaya juga sudah melayangkan surat pencekalan untuk pencegahan ke luar negeri seperti yang pertama," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. Selain Habib Rizieq, polisi juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Dalam perkara ini Rizieq terancam hukuman pidana enam tahun penjara. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 160 KUHP.
Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Sementara itu, lima tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya terancam dengan hukuman 1 tahun penjara.
Pasal 93 berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. (Knu)
Baca Juga
Polisi Tegaskan Punya Dasar Lakukan Upaya Paksa Terhadap Rizieq dkk